Bank Papua Teken MoU dengan Kejari Manokwari
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari, melakukan penandatangan nota kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk mengawasi dan menjaga kualitas kredit yang disalurkan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Kepala BPD Papua KCU Manokwari Bertha Affar, mengatakan, MoU dimaksudkan untuk penyelesaian kredit secara internal (non litigasi). Maka jika diperlukan pihak Kajari dapat ikut membantu sebagai penasehat hukum dalam proses litigasi tersebut.
“Manfaat MoU ini untuk kami yaitu kita menjadi lebih tertib, dan managemen tata kelolanya menjadi lebih baik,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua Barat News usai prosesi MoU di Aston Niu Hotel Manokwari, Sabtu (11/7/2020).
Bertha menyebutkan, tidak seluruh kredit akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya akan melakukan pemetaan pada sejumlah debitur yang sampai saat ini kesulitan membayar kredit atau kredit macet. Apabila pendekatan kepada debitur sudah dilakukan namun tidak mendapat tanggapan, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan selaku penasehat hukum untuk menjalani proses litigasi.
“Kita akan berkonsultasi dengan Kejari sebagai konsultan hukum kami, selebihnya memberikan pertimbangan dan masukan terkait tindakan hukum yang akan dilakukan,” terangnya.
Dia berharap, adanya kerjasama antara Bank Papua dengan Kejaksaan dapat meningkatkan ketertiban nasabah yang selama ini bermasalah. Khusus selama pandemi Covid-19, nasabah Bank Papua telah diberikan sejumlah relaksasi (kelonggaran) administrasi sesuai petunjuk presiden. Karena itu kerjasama dengan Kejaksaan dilakukan terkait pengawasan terhadap debitur dan nasabah yang bermasalah sebelum pandemi Covid-19.
“Untuk relaksasi telah kami lakukan, tetapi itu kasus per kasus karena ada yang terkena dampak dan ada juga yang tidak terkena dampak. Kita sudah melakukan itu, dan Bank Papua mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah,” Paparnya.
Kepala Kejari Manokwari Togging Banjar Nahor mengapresiasi terobosan yang dilakukan Bank Papua KCU Manokwari dalam upaya melindungi dana nasabah dari sejumlah debitur dan nasabah yang terkendala kredit macet. Sejumlah masalah yang berkaitan dengan hukum telah dibahas bersama dengan pimpinan Bank Papua. Karena itu MoU dilakukan sebagai dasar kerjasama antara Bank Papua KCU Manokwari dengan Kejari Manokwari.
“Kehadiran Kejaksaan tentu harus memberikan masukan apakah suatu masalah harus menggunakan proses litigasi atau non litigasi,” bebernya.
Ia menyatakan apabila penyelesaian masalah kredit macet harus menempuh jalur litigasi maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai permintaan managemen Bank Papua KCU Manokwari. Dengan dikeluarkannya SKK maka proses penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku dapat dilakukan.
“Pada intinya Kejaksaan hadir dengan komitmen yang tidak ada pamrih, harus menjaga keutuhan harta kekayaan baik di segala bidang, termasuk SDM harus menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk menjaga dan mendampingi ketika dibutuhkan,” pungkas Banjar. (PB22)