Banyak Disabilitas Manokwari Terancam Tidak Ikut Pilkada
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Provinsi Papua Barat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari terhadap kemungkinan banyaknya penyandang disabilitas tidak bisa mengikuti Pilkada Manokwari. Kekhawatiran ini muncul lantaran banyak penyandang disabilitas yang tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno KPU Manokwari.
“Kami sangat menyayangkan tidak diakomodirnya banyak penyandang disabilitas dalam daftar pemilih,” ungkap Ketua PPUAD Papua Barat, Maria Roslinde Minis di Kantor Bawaslu Manokwari, Selasa (27/10/2020).
Menurut Maria, sebelum ke Bawaslu pihaknya telah bertemu dengan KPU Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan beberapa point terkait partisipasi penyandang disabilitas dalam perhelatan Pilkada Manokwari 2020.
Adapun hal-hal yang didiskusikan bersama pihak KPU adalah meminta KPU melakukan sosialisasi Pilkada bagi penyandang disabilitas, simulasi TPS Akses Disabilitas sebagai role model, dan tidak terakomodirnya sebagian besar penyandang disabilitas dalam DPT.
“Kami juga sudah menyerahkan data penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak terdata dalam DPT,” kata dia.
Maria mengaku, dari hasil koordinasi itu, KPU Manokwari menyatakan kesiapannya untuk mengagendakan jadwal sosialisasi dan simulasi khusus bagi para penyandang disabilitas dalam beberapa waktu ke depan.
“Sudah ada respon yang baik sehingga kami menunggu sosialisasi dan simulasi dari KPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors A Prawar mengatakan, hak politik penyandang disabilitas hingga kini masih menjadi masalah serius yang tidak pernah tuntas. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pemenuhan hak dan partisipasi kelompok disabilitas dalam politik, namun dalam pelaksanaannya hak penyandang disabilitas masih saja terabaikan. Hal itu tercermin dari akses yang tersedia bagi penyandang disabilitas serta fasilitas yang disediakan penyelenggara pemilu.
“Regulasi yang dibuat sudah sangat mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas, namun prakteknya masih jauh dari harapan,” kata Syors.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebenarnya telah mengatur dengan jelas dan tegas hak-hak politik penyandang disabilitas, antara lain memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
“Jadi sebagai warga negara, mereka juga memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi,” kata dia.
Dia menerangkan, Pasal 77 UU tersebut mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. Selain itu, pihak penyelenggara harus memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan.
“Untuk itu kami akan koordinasikan ini dengan KPU supaya teman-teman penyandang juga bisa terdata dalam daftar pemilih,” lanjut Syors.
Dia mengatakan, dalam regulasi tersebut disampaikan juga bahwa penyandang disabilitas mendapatkan berhak informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. Oleh karena itu, pihak Bawaslu juga akan mengagedakan pertemuan dengan para penyandang agar hak-hak politik mereka sebagai warga dapat tersalurkan.
“Kami juga akan mengagendakan kegiatan sosialisasi bagi para penyandang guna membantu kami menjadi mitra dalam pengawasan Pilkada nanti,” tutup Syors. (PB25)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 28 Oktober 2020