Berita Utama

Bawaslu Mansel Kabulkan Permohonan Bapaslon SEMANIS

MANOKWARI, papuabaratnews.coBawaslu Kabupaten Manokwari Selatan mengabulkan permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Seblum Mandacan – Imam Syafi’I (SEMANIS) dalam gugatan sengketa Pilkada Mansel tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Inggrid A. Sabubun, dalam putusan sengketa Pilkada Mansel yang diterima Papua Barat News, Rabu (7/10/2020), mengatakan, Bapaslon SEMANIS dalam kapasitas sebagai pemohon melalui Kuasa Hukumnya Habel Rumbiak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada kepada KPU Manokwari Selatan sebagai termohon atas berita acara pendaftaran bapaslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020 Nomor 230/PL.01.1-BA/9211/KPU.Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang menetapkan status DITOLAK terhadap Bapaslon SEMANIS.

“Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 17 September 2020 yang diterima oleh Bawaslu Manokwari Selatan dan dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa Pilkada dengan nomor registrasi 002/PS.REG/91.9111/IX/2020,” ujarnya.

Dia menuturkan, setelah menerima permohonan tersebut Bawaslu menjalankan beberapa tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Tahapan-tahapan tersebut adalah membaca permohonan pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, membaca jawaban termohon, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan termohon. Setelah melewati tahapan tersebut, Bawaslu melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, memeriksa bukti-bukti dari pemohon dan termohon.

“Tahapan terakhir yang kami lewati adalah membaca kesimpulan pemohon dan termohon,” terang Inggrid.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pertimbangan sesuai dengan regulasi atau ketentuan Pasal 142 dan 143  Undang-Undang Pemilihan maka Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkan keputusan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Selain itu, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 juga menginstruksikan hal serupa,” kata dia.

Dia menguraikan, Dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Sabtu 3 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu bersama 2 anggotanya Bawaslu memutuskan beberapa point diantaranya;

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk membuka kembali pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan atas nama Seblum Mandacan – Imam Syafi’I (SEMANIS).

Keempat, memerintahkan pemohon untuk (1) menyerahkan dokumen asli Surat Mandat Nomor PAN/B/Mdt/KU-SJ/012/VIII/2020 tanggal 12 September 2020, (2) menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dari Parpol/Gabungan Parpol pengusung yang mencalonkan pemohon, dan (3) memastikan kesesuaian data SIPOL dan Infopemilu2 dengan dokumen persyaratan calon.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menerbitkan Berita Acara Pendaftaran Bapaslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun 2020 atas nama Seblum Mandacan – Imam Syafi’I (SEMANIS) yang menyatakan DITERIMA sepanjang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Untuk diketahui, keputusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tersebut dibacakan di hadapan pihak pemohon dan termohon serta terbuka untuk umum, Senin (5/10/2020). (PB25)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 8 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.