Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

Beri Kewenangan Luas kepada Rakyat Papua

  • Soal Otsus

 

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan rakyat Papua tak lagi percaya kepada pemerintah pusat dalam hal Otonomi Khusus (Otsus). Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah provinsi serta rakyat Papua, untuk mengatur dirinya sendiri. Dan, pemerintah pusat tidak boleh menyalahkan pemerintah daerah di Tanah Papua terkait Otsus.

“Otsus tak bisa dijadikan pembenaran. Saya bilang pemerintah daerah tidak salah, rakyat Papua tidak salah. Jika menyalahkan daerah jelas sangat keliru,” ungkap Filep dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu (22/7/2020).

Dalam Webinar mengambil tema ‘Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021’ itu, Filep mendesak agar pemerintah pusat memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah dan rakyat Papua guna mengatur daerahnya sendiri, jika ingin Otsus jilid dua dan jilid tiga berlanjut.

“Pemerintah pusat saya ingatkan kesalahan bukan di daerah. Pemerintah daerah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya,” tutur Filep.

Sementara itu, Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, mengemukakan dalam 20 tahun sejak Otsus diberlakukan, belum banyak yang diselesaikan dalam Otsus tersebut.

“Saya tidak bicara masalah uang, yang menjadi sorotan adalah pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus,” tegas Ricky.

“Jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang Papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” sambung Ricky.

Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, mengatakan regulasi Otsus pada UU Nomor 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan implementasinya UU Pemerintahan. Sementara regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim. Hanya satu peraturan daerah (Perda) yang disetujui selama 20 tahun Otsus.

Menurut Herry Ario Naap, bila Otsus dilanjutkan maka yang harus diperhatikan adalah grand design-nya. Grand design harus jelas seperti pendidikan yang layak.

“Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengelola sendiri daerahnya,” tandas Herry Naap.

 

Melibatkan rakyat Papua

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menegaskan, pembahasan tentang kelanjutan dana Otsus harus ditanyakan kepada masyarakat melalui dialog.

“Hal ini sangat sensitif karena sejak awal kita sudah tahu ada dana Otsus. Karena itu kita perlu tanyakan juga kepada masyarakat kecil apa yang sebenarnya mereka inginkan,” ujar Wonggor kepada Papua Barat News di Manokwari, Kamis (23/7/2020).

Orgenes menyebutkan, kewenangan pembahasan kelanjutan dana Otsus ada pada lembaga DPR dan MRP, sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2001.

“Terkait hal itu DPR dan MRP harus turun ke masyarakat, untuk menyerap aspirasi dan masukan dari mereka. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” terangnya.

Apabila dilakukan revisi regulasi pada UU Otsus, maka pembahasannya tidak boleh dibatasi hanya pada fiskal atau dana Otsus. Menurutnya, hal mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dan rakyat Papua untuk menentukan arah pembangunan di daerah, tanpa intervensi Pemerintah pusat.

“Jadi revisi regulasi pada UU Otsus harus ditempatkan dalam kerangka pembaharuan semangat Otsus, dimana masalah perlindungan, pengakuan dan penguatan harkat dan jati diri orang asli Papua di atas tanah leluhurnya harus diberi ruang yang besar. Karena itu masyarakat harus dilibatkan, jika tidak maka akan ada penolakan,” paparnya.

 

Perhatian serius

Sementara itu, Menkopolhukam yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan, integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus. Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

“Tahun 2021 bukan kekhususan Papua yang berakhir, melainkan dana Otsus,” kata Rus Nurhadi pada sambutan pembukaan Webinar PWI Pusat.

Mengenai kelanjutan kementerian terkait sedang melakukan evaluasi dan pengkajian di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

“Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius untuk membangun Papua dan Papua Barat,” kata Rus Nurhadi.

Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhamad Musa’ad mengatakan selama berlangsungnya Otsus mulai 2002 berdampak bagi masyarakat Papua. Seperti peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Papua, meski masih tergantung pada tambang.

“Pembangunan di Papua sedang terjadi tetapi pada saat bersamaan masih ada masyarakat kita yang masih hidup dalam ketidakberdayaan. Artinya kita perlu energi yang besar untuk percepatan pembangunan,” tutur  Muhamad Musa’ad.

Namun demikian, Muhamad Musa’ad mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Otsus. Awalnya UU Otsus dirancang dalam satu Papua. Sekarang sudah ada dua provinsi. Oleh karena UU Otsus harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.

“UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karena ada kewenangan pusat,” tegasnya.

Diskusi webinar yang pertama kalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini, diikuti seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi. Selain itu, ada pula Wakil Ketua DPR RI Dr HM Azis Syamsuddin, serta Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi yang didampingi Wasekjen PWI Pusat Pro Suprapto.(RLS/PB1/PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.