Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

Empat Tersangka Perampokan Rp363 Juta adalah Spesialis Perampok Nasabah Bank

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan Rp363 juta di Manokwari, merupakan komplotan spesialis pencuri uang nasabah bank.

Keempat tersangka itu adalah Sudirman alias Sudi (41), Akbar (44), Bayu Andrean alias Wawan (42) dan Ibrahim alias Ibe (30).

“Mereka pelajari semua (aktivitas nasabah, red) bank, tidak hanya satu bank saja,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham Saparona, saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ilham menjelaskan, tersangka Akbar terlebih dulu berangkat dari Makassar ke Manokwari sekitar 1 Mei 2021 untuk melakukan pemetaan lokasi bank serta mengamati aktivitas nasabah di dalam bank. Selang beberapa hari, tiga tersangka menyusul dari Makassar ke Manokwari. Setelah tiba di Manokwari, keempatnya tinggal di rumah kosan dan menyewa kendaraan bermotor milik tukang ojek.

“Jadi mereka tiba di Manokwari ini sudah ada gambaran lokasi bank, karena salah satu sudah berangkat lebih dulu,” jelas Ilham.

Usai menggasak uang sebanyak Rp363 juta lebih di Jalan Trikora Wosi, pada 7 Mei 2021, keempatnya kabur melalui jalur darat ke Kota Sorong. Selanjutnya, mereka kembali ke Kota Makassar.

Uang hasil pencurian digunakan para tersangka untuk biaya selama 10 hari menginap di Kota Sorong dan sisanya diserahkan ke istri mereka untuk memenuhi kebutuhan Hari Lebaran.

Barang bukti yang sementara diamanankan dari para tersangka selain uang tunai adalah 12 handphone berbagai merk dan tiga buah tas selempang.

“Jadi kami sita uang tunai yang tersisa hanya Rp7.500.000 saja,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, komplotan ini melakukan aksi pencurian dengan menyasar daerah-daerah di luar Sulawesi Selatan. Salah satu dari keempatnya yakni tersangka Bayu Andrean alias Wawan pernah dipenjara di Lapas Jayapura, Provinsi Papua, karena terlibat kasus pencurian uang nasabah salah satu bank di Jayapura.

“Mereka pencuri lintas provinsi,” ucap Adam Erwindi.

Ditangkap di Makassar

Setelah ditetapkan sebagai buronan selama tiga bulan, akhirnya empat tersangka tersebut ditangkap di Kota Makassar pada 14 Juli 2021.

Penangkapan ini berkat kerjasama antara tim Dit Reskrimum Polda Papua Barat dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar.

Tersangka pertama bernama Akbar Wijaya ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Andi Pangeran Pettarani II.

“Ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar bersama keluarganya di lantai tiga,” kata Ipda Nasrullah.

Usai meringkus tersangka pertama, tim gabungan bergerak menangkap tersangka kedua yakni Bayu Andrean yang sedang beristirahat di rumah mertuanya di Jalan Malengkleri, Kecamatan Tamalate.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, polisi kembali meringkus tersangka ketiga yakni Sudirman.

“Tersangka ketiga ditangkap di rumahnya, Jalan Campagaia, Kecamatan Panakkukang,” jelas dia.

Selanjutnya, tersangka ketiga menunjuk keberadaan tersangka keempat bernama Ibrahim yang berada di Jalan Kelapa III, Kecamatan Rappocini. Tersangka keempat sengaja mengunci rumahnya, ketika petugas tiba di lokasi.

“Keempat pelaku yang diringkus di lokasi berbeda tersebut merupakan buronan perampokan uang nasabah bank di Kota Manokwari,” katanya.

Kronologi kasus

Pada 7 Mei 2021, korban Kristianto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Distrik Warmare mengambil uang sebanyak Rp363.302.200 di Bank Papua untuk pembayaran THR dan uang tunjang pegawai distrik.

Setelah itu, korban yang mengendarai mobil pick up hendak kembali ke Warmare. Namun, tiba di di Jalan Trikora Wosi, sekitar pukul 12.30 WIT, korban berhenti untuk mengisi pulsa.

“Uang itu korban simpan di dalam mobil. Anaknya korban yang berumur kira-kira 10 tahun tunggu dalam mobil,” kata Kepala Polsek Kota Manokwari IPTU Barung Limbong.

Selang beberapa menit, dua sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang komplotan pencuri mampir tepat di pinggir kiri mobil korban.

Salah satu dari mereka langsung mengajak anak korban bercerita, agar dua temannya leluasa mengambil uang ratusan juta dari pintu sebelah kanan.

“Seolah-olah mobil itu ada masalah di bannya. Lalu turun anaknya korban dan diajak ngomong,” ucap Kapolsek.

Korban yang sedang berada di dalam counter melihat tindakan pencuri itu dan berusaha lari menuju ke mobil. Sayangnya, komplotan pencuri telah kabur duluan membawa uang menggunakan sepeda motor.

“Korban berusaha kejar menggunakan mobil sambil teriak pencuri, tapi para pelaku sudah lari jauh,” ucap dia.

Pada hari yang sama, kata dia, korban langsung menuju Polsek Kota Manokwari untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/206/V/2021/Papua Barat/Sek Makwar.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Ilham Saparona menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing ketika menggasak uang nasabah bank sebanyak Rp363 juta lebih di Jalan Trikora Wosi.

Tersangka Akbar bertugas menginformasikan kepada ketiga rekannya terkait ciri-ciri nasabah di dalam bank yang akan menjadi target. Tersangka Bayu Andrean berperan mengalihkan perhatian anak korban yang ketika itu berada dalam mobil. Tersangka Ibrahim sebagai joki kendaraan dan tersangka Sudirman menjadi eksekutor penggasak uang ratusan juta yang berada di dalam mobil.

“Mereka bagi peran dalam melancarkan aksi pencurian itu,” pungkas Ilham.

Atas tindakan pencurian tersebut, empat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(PB15)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua  Barat News Edisi Kamis 22 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.