Berita Utama

Intervensi Aspepasi Picu Polemik Pasar Wosi

MANOKWARI, PB News – Mantan Kepala Seksi Pengawasan & Perizinan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi & UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Manokwari Alexius Tamoama, mengungkapkan polemik yang terjadi di Pasar Wosi bermula dari intervensi pihak Asosiasi Pedagang Pasar Wosi (Aspepasi) melebihi kapasitas sebagai organisasi penyambung informasi atas keluhan pedagang kepada pihak Disperindagkop selaku instansi teknis untuk dicarikan solusi terbaik.

Permasalah pun bermula dari rencana pembagian kios tipe B yang diformulasi dengan cara penyekatan sesuai dengan instruksi Bupati Manokwari Demas P Mandacan.

Rencana itu mendapat protes dari Aspepasi yang berbuntut pada pembatalan penyekatan seusai diadakan rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari (pada Senin 24 Juli 2017).

“Teknisnya ada di Disperindagkop tapi ketika mau disekat sejumlah kios terjadi benturan, jadi Pak Bupati bilang proses sekat di tunda dulu,” ujar dia saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (14/4/2018).

Setelah penyekatan dipending, dirinya yang waktu itu bertugas di pasar lebih memprioritaskan penertiban pedang di los sayuran dan kelontong. Sebagai solusi memanfaatkan areal lorong pasar yang tidak terawat, maka dibangunlah kios semi permanen untuk pedagang dengan tetap memperhatikan ruang gerak pedagang dan pembeli. Upaya itu juga mendapat protes dari Aspepasi, padahal Aspepasi tidak diberikan kewenangan langsung dalam pengelolaan pasar.

“Kalau dinas yang buat keputusan penambahan bangunan bagi pedagang, mereka (Aspepasi,red) marah. Sementara Aspepasi itu dasar hukumnya tidak ada,” jelas Alexius.

Bantah Terlibat Pungli Rp70 juta

Alex juga membantah tudingan terlibat melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp70 dari hasil pres rilis Kepolisan Resor (Polres) Manokwari, setelah GW dan MK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Manokwari, Rabu (5/3/2018).

Setelah diperiksa, dirinya mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penarikan retribusi dan tidak terbukti menerima aliran dana seperti yang dituduhkan.

“Setelah diperiksa, saya tidak terbukti. Dan saya juga tidak berikan perintah ke mereka (GW dan MK,red) untuk tagih retribusi, uang juga bukan masuk ke saya,” jelas dia.

“Awalnya status saya tersangka tapi setelah diperiksa polisi, status tersangka berubah jadi saksi karena tidak memiliki unsur bukti yang kuat,” ujar dia menambahkan.

Dia merincikan, retribusi kebersihan sebesar Rp10 ribu/pedagang dipungut oleh Dinas Kebersihan, uang keamanan Rp50 ribu perbulan ditarik Aspepasi dan tagihan sejumlah los (A, B, C, D dan E) berkisar Rp3 ribu perhari dan bulanan Rp 10 ribu. Sedangkan tagihan retribusi kios perhari Rp3.000 dan bulanan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu (tergantung ukuran kios) ditagih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Parkiran motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Keseluruhan tagihan retribusi tidak dipungut pihak Disperindagkop Manokwari.
“Tugas saya dari Disperindagkop adalah mengawasi dan melakukan pembangunan sambil menunggu Perda pengelolaan pasar. Tidak pernah berurusan dengan penarikan uang-uang retribusi,” tegas dia.

Selain persoalan OTT pungli di Pasar Wosi, diberitakan sebelumnya, telah terjadi penjualan satu kios di Pasar Wosi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari oleh oknum pedagang, dengan harga Rp210 juta. Penjulan dilakukan pada Februari 2018 dengan bukti kwitansi dan surat pernyataan.

“Ada yang jual kios di pasar atas dekat terminal itu di Bulan Februari. Kios itu dijual oleh Azis Laitung ke La Yudi,” kata salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Penjualan kios tersebut, lanjut dia, disaksikan Ketua Aspepasi Abdul Hakim Karim bersama keempat saksi lainnya.

“Dia (Hakim,red) yang menjadi saksi transaksi penjualan kios di pasar ini,” tutur dia.

Seluruh bangunan di pasar tradisional merupakan aset milik pemerintah daerah, yang digunakan pedang dengan sistem sewa pakai, bukan diperjualbelikan.

“Sudah ada instruksi Bupati supaya pedagang tidak boleh melakukan penjualan kios maupun los-los ini,” papar dia.

Dia berharap, pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, guna mengatasi transaksi jual beli kios, maupun lapak-lapak di Pasar Wosi.

Selain penjualan kios, para pedagang di los B pun mengeluhkan sikap Aspepasi selaku pihak yang menarik retribusi keamanan tidak bertanggung jawab atas kasus pencurian barang dagangan pada November 2017 lalu, karena pihak Aspepasi telah menarik diri dari keterlibatan pengelolaan pasar. Sehingga, beberapa pedagang berinisiatif melakukan penarikan retribusi keamanan selama Desember 2017. Uang hasil penarikan retribusi keamanan, dialokasikan untuk keperluan ronda malam, perbaikan roda pintu gerbang pasar dan lainnya.

“Kehilangan bulan November 2017, pihak Aspepasi tidak mau bertanggung jawab karena sudah mengundurkan diri. Desember kita inisiatif tagih iuran keamanan karena keamanan ini penting, uangnya kita bayar pihak keamanan untuk jaga di pasar,” terang dia.

Secara terpisah, mantan Koordinator Lapangan Aspepasi, Makmur, mengakui adanya transaksi jual beli kios disaksikan oleh lima orang termasuk Abdul Hakim Karim. Namun, , keterlibatan Abdul Hakim Karim bukan mengatasnamakan pihak asosiasi tetapi personal.

Dikarenakan, ASPEPASI telah dibekukan sejak November 2017.

“Asosiasi sudah dibekukan, jadi kehadiran dia (Hakim,red) itu secara individu bukan Aspepasi. Karena yang tertera di surat perjanjian tidak dicantumkan nama Aspepasi,” terang dia.

Disinggung soal kehilangan barang dagangan di los B, dia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penarikan retribusi keamanan hingga ke bangunan pasar yang baru. Namun, Janunari 2018 pihaknya melakukan penarikan retribusi keamanan dan Februari dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kita fokus di pasar bawah, dan los-los sayur itu (los C, D dan E),” tutur dia.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Manokwari, Frengki Saiba, saat dikonfirmasi terkait persoalan penjualan kios di Pasar Wosi, menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara detail informasi adanya transaksi jual beli kios di Pasar Wosi milik pemerintah daerah.

“Kalau soal transaksi itu, terus terang saya tidak mengetahuinya,” pungkas Frengki. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.