Jaksa Agung Copot Kajati Papua Barat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yakni Kajati Papua Barat Yusuf, dan Kajati Sumatera Barat, Amran.
Pencopotan ini tertuang dalam lampiran keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020, dan ditandatangani oleh Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI.
Keduanya merupakan Jaksa Utama Madya. Mereka dimutasi ke jabatan baru sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Belum diketahui secara pasti alasan pergantian tersebut, namun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, menegaskan, pergantian itu merupakan kewenangan dari pimpinan.
“Kewenangan Pimpinan. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Billy saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Kamis malam (20/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kejati Papua Barat resmi dipisahkan dari Kejaksaan Papua dan mulai beroperasi sejak 7 Januari 2020 yang ditandai dengan persemian kantor Kejati Papua Barat.
Saat yang bersamaan, Kajati Papua Barat Yusuf pun melantik sejumlah pejabat untuk mendukung operasional Kejati Papua Barat yakni Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Wakil Kepala Kejati Papua Barat sesuai SK Jaksa Agung Nomor KEP-378/A/JA/12/2019 tertanggal 19 Desember 2019.
Selain Wakajati, ada 13 pejabat utama yang juga dilantik berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-853/C/12/2019 tertanggal 27 Desember 2019.
Para pejabat utama yang dilantik oleh Kajati itu antara lain, Asisten Bidang Pembinaan Rudy Hartawan Manurung, Asisten Bidang Intelijen Rudy Hartono, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Badrut Tamam, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Syarifuddin, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Riski Fahrudi, Asisten Bidang Pengawasan Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Abdi Reza Fachlewi, serta Koordinator Kejati Papua Barat yang terdiri dari enam orang yakni Dr Efi Paulin Numberi, Eryana Ganda Nugraha, Romy Rozali, Wahyudi Eko Husada, Yedivia Rum dan Romiyasi. (PB15)