Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Nina Diana Ditunda
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) atau Notaris Nina Diana, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp4.5 miliar, batal menjalani sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat, Kamis (3/9/2020).
Pembatalan sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari Decyana Caprica dan Anggi Niastuti belum menyiapkan materi tuntutan.
“Surat tuntutan belum siap. Kami mohon ketua majelis hakim memberikan waktu dengan menunda persidangan hingga pekan depan, guna menyiapkan materi tuntutan,” kata Jaksa Decyana kepada Ketua Majelis Hakim Saptono.
Sidang ini akan kembali digelar secara virtual atau on line pada Kamis 10 September mendatang, dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Nina Diana didakwa atas keterlibatannya menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) yang tak sesuai prosedur alias cacat hukum untuk sejumlah bidang tanah bagi pihak ketiga, hingga mencapai luas total satu hektar guna pembangunan Kantor Perumahan Papua Barat.
Nilai total pengadaan tanah tersebut sebanyak Rp4.5 miliar yang bersumber dari APBD – Perubahan Papua Barat tahun anggaran 2015. Akibat perbuatan Nina Diana mengeluarkan AJB tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp3.570 miliar, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
Atas perbuatan tersebut, Nina Diana dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dimana unsur turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain terpenuhi.(PB13)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 4 September 2020