Berita UtamaInforial

Evaluasi Otsus Papua Bukan Kewenangan Pusat

MANOKWARI, papuabaratnews.coLembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan, evaluasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan manusia di Tanah Papua, bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menegaskan, kewenangan tersebut ada pada tangan masyarakat asli Papua melalui DPR dan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini sesuai amanat dari Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan demikian, pemerintah pusat perlu memberikan ruang dan waktu bagi masyarakat asli Papua untuk membahas serta mengevaluasi pelaksanaan Otsus selama 20 tahun lebih di kedua provinsi.

“Undang-Undang Otsus Pasal 77 dan 78 sudah jelas menyebutkan jika kewenangan melakukan evaluasi Otsus ada di tangan MRP dan DPR bersama masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Kamis (14/8/2020).

Menurut dia, pemerintah pusat tidak dapat memaksakan rancangan undang-undang yang telah disusun di Jakarta kepada masyarakat di Papua. Sebab, tidak sesuai dengan semangat evaluasi yang justru harus berangkat dari masyarakat akar rumput.

“Kalau sekarang ada rancangan UU yang didorong dari pusat, maka itu sudah jelas bukan dari bawah tetapi dari atas ke bawah. Ini yang kita minta tidak boleh terjadi,” tegas Warinussy.

Dia menambahkan, draf rancangan UU Otsus plus bagi Papua dan Papua Barat telah siap. Rancangan regulasi tersebut justru lahir dari aspirasi masyarakat asli Papua baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat yang selama ini mengeluhkan dampak penggelontoran dana Otsus.

Ia berharap agar pemerintah pusat, tidak memaksakan kepentingan sepihak kepada Papua dan memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua menyampaikan aspirasi serta pandangan politiknya terhadap UU Otsus plus.

“Tahun 2014 kita sudah masukan draf rancangan UU Otsus plus kepada Dirjen Otda Mendagri di Jakarta. Tinggal itu saja yang dipakai untuk dibahas dan disesuaikan dengan keadaan saat  ini. Karena ini yang benar-benar muncul dari Papua,” ujar Warinussy.

Dikutip dari jubi.co, Ketua MRP Timotius Murib menegaskan, pelaksanaan evaluasi Otsus harus dilakukan oleh orang asli Papua sesuai amanat UU Otsus. Pemerintah pusat diharapkan tidak melanggar hukum dalam konteks membangun Papua.

“Mekanisme itu harus dilakukan, itu perintah UU,” tegas Timotius.

Dia juga tidak sependapat dengan pernyataan Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendesak DPR RI harus menuntaskan Rancangan UU Otsus Papua tahun ini menggunakan dua skenario alternatif. Yakni, hanya melakukan keberlanjutan dana Otsus dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan melanjutkan hasil pembahasan RUU tentang Otsus Papua pada tahun 2014. Menurut Timotius, Jakarta harus menghargai  mekanisme legal yang tertuang dalam Pasal 77 UU Otsus tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panita Khusus (Pansus) Papua dari DPD RI, Filep Wamafma, mengungkapkan, permintaan evaluasi Otsus didasarkan pada sejumlah persoalan atas kebijakan Otsus. Seperti, kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, persoalan lingkungan, dan hak-hak orang asli Papua yang terabaikan. Deretan masalah itu perlu diselesaikan secara diagolis dengan melibatkan seluruh komponen penting di Tanah Papua, sebab kebijakan Otsus dinilai belum menyentuh kepentingan masyarakat asli Papua.

Dalam sidang paripurna XI, DPD RI  mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebelum Otsus jilid dua diberlakukan di Papua. Revisi ini menitikberatkan pada pengelolaan dana Otsus yang tidak sesuai ekspektasi. Sehingga, pelaksanaanya harus melibatkan masyarakat adat Papua, Majelis Rakyat Papua dan DPD RI. (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.