Pejasa Ojek dan Penumpang Wajib Gunakan Masker
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Manokwari, Albert Simatupang mengatakan baik penumpang maupun pejasa ojek diwajibkan menggunakan masker. Ia menegaskan jika penumpang tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan untuk dilayani.
Hal tersebut, kata Simatupang telah tertuang dalam surat edaran bupati Manokwari yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2020 tentang pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Manokwari.
Untuk itu, ia mengimbau agar baik pejasa transportasi dan penumpang untuk menaati protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Terkait dengan naiknya data positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari, maka kami dari dinas PKP sudah membuat surat edaran dari Bupati Manokwari. Yakni pejasa trasportasi umum tidak dibenarkan mengangkut penumpang jika tidak menggunakan masker. Dua-duanya harus pakai masker, wajib. Dikhususkan bagi transportasi pejasa ojek,” terangnya.
Ia menegaskan, para pejasa ojek dan trasportasi umum lainnya untuk dapat memperhatikan dan menaati edaran tersebut demi kebaikan bersama.
“Harus saling menjaga. Karena kita tidak tahu apakah ojek atau penumpang itu sudah terkena covid. Untuk itu kami imbau kepada semua pengguna jasa ojek wajib pakai masker, guna memutus rantai penularan Covid-19,” tegas Simatupang.
Guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihak DPKP telah melaporkan ke Satgas Covid-19 Manokwari untuk bersama turun ke lapangan guna mengawasi surat edaran tersebut. Apakah sudah dilaksanakan atau belum.
Terkait sanksi yang diberiakn jika kedapatan melanggar, Simatupang mengatakan, untuk sementara belum ada ada sanksi, hanya sebatas teguran.
Sedangkan untuk transportasi umum lainnya, salah satunya bus damri juga akan dibatasi jumlah penumpang, yakni wajib 50 persen dari kapasitas kursi yang disiapkan dan wajib memakai masker.
“Begitu juga dengan angkot. Semua yang menggunakan transportasi umum wajib mentaati protokol kesehatan. Surat edaran ini sudah mulai diberlakukan sejak selasa (21/7/2020) kemarin. Kita berikan waktu satu hingga dua minggu selanjutnya kita akan turun ke lapangan,” tandasnya. (PB19)