Berita Utama

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Bisa Diterapkan

MANOKWARI, papuabaratnews.co –  Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan instruksi presiden No. 6 Tahun 2020 belum bisa diterapkan di Manokwari.

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus di bahas secara bersama-sama antar berbagai pihak.

“Sampai saat ini covid masih ada, bahkan penderita covid pun masih ada baik yang di rawat di RSUD Papua Barat maupun Manokwari. Kita harus mencegah penyebaran covid, di daerah lain sudah diterapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk Kabupaten Manokwari, kita belum menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, perlu dibahas bersama terkait hal ini,” paparnya Jumat (21/8/2020).

Ia menjelaskan, terkait rancangan peraturan bupati (Ranperbup) yang telah dibahas oleh tim Gustus Covid-19 Manokwari beberapa waktu, Edi mengatakan dirinya belum melihat ranperbup tersebut.

“Rancangan perbup belum ada laporan ke saya. Mungkin karena kesibukan sehingga rancangan itu belum saya terima laporannya. Kita tidak bisa menetapkan perbup tanpa pembahasan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas (gustu) Covid-19 Manokwari, Henri Sembiring saat dikonfirmasi Papua Barat News, Minggu (23/8/2020), menjelaskan pihaknya akan melakukan pertemuan bersama para pemangku kepentingan (stakeholders), guna sosialisasi pertama perbup protokol kesehatan.

“Memang kita belum serahkan ke beliau (bupati). Nanti kita akan undang semua para stakeholder dan beliau yang pimpimpin untuk sosialisasi pertama,” jelasnya.

Adapun sosialisasi tersebut dicanangkan akan digelar pada minggu ini.

“Rencananya minggu ini, nanti saya tanya ke Bagian Hukum kalau perbup itu sudah jadi, maka kita akan sosialisasikan kepada stakeholder yang dipimpin ketua umum gustu,” ungkapnya.

“Kemarin beliau juga masih sibuk sehingga kita tidak ingin mengganggu. Minggu ini saya akan minta ke bagian hukum setelah itu meminta petunjuk beliau terkait sosialisasi pertama,” pungkas Sembiring. (PB19)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 24 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.