Seragamkan Harga Gula Perlu Regulasi
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Papua Barat berkomitmen akan terus mendorong regulasi untuk mengatur harga gula pasir yang diperdagangkan. Sebab, masih ditemukan harga jual gula pasir yang melebih harga eceran tertinggi (HET)Rp12,500.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, George Yarangga, mengatakan, hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan di lapangan ditemukan harga jual gula pasir mencapai Rp15 ribu.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan sidak, oleh tim pengendali inflasi daerah. Ada catatan yang disampaikan kepada kami yakni sebaiknya kita membuat edaran gubernur, karena masih ada distributor yang menjual stok mereka yang lama dan masih ada diatas HET,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Rabu (15/7/2020).
Goerge menyebutkan, Peraturan Gubernur (Pergub) dapat diterbitkan atas persetujuan gubernur. Namun sebelum disetujui, hal penting yang tidak boleh ditabrak yakni memberi patokan harga jual eceran tertinggi atau HET di daerah. Karena diakuinya, kewenangan menentukan HET ada pada Menteri Perdagangan dan tidak bisa diambil alih oleh daerah
“Bisa kita seragamkan harga, tetapi harus diingat bahwa kewenangan menentukan HET ada di Menteri bukan di daerah,” terangnya.
Dia mengaku sampai saat ini belum dapat menyamaratakan satu harga gula di seluruh Papua Barat. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis daerah yang menjadi faktor penyebab tinggi rendahnya harga jual kepada masyarakat.
“Kita terus memantau pergerakan harga Gula di tiap kabupaten/kota melalui tim Satgas Pangan kita,” tutup Yarangga. (PB22)