EKONOMI

Pelni Manokwari Hentikan Operasional Angkutan Kapal Laut

  • Selama Periode Larangan Mudik

MANOKWARI, papuabaratnews.co – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Manokwari menghentikan sementara operasional angkutan laut bagi penumpang mulai 6-17 Mei 2021, sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik oleh pemerintah.

Kepala Cabang PT Pelni Manokwari Djunaidi Idrus menyebutkan, Pelni memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 Mei-17 Mei 2021.

“Terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021, semua penjualan tiket secara online ditutup dan pelayaran kapal tidak dihentikan. Jadi tidak beroperasi,” ujar Djunaidi di Manokwari, Selasa (27/4/2021).

Djunaidi mengatakan, larangan beroperasi tersebut diberlakukan kepada seluruh Kapal milik Pelni yang melayani angkutan penumpang di seluruh Indonesia. Sementara kapal milik Pelni yang disiapkan untuk mengangkut kargo tetap beroperasi sebagaimana biasa.

“Sementara kapal logistik tetap beroperasi tapi tidak menerima penumpang,” kata dia.

Dia menjelaskan, untuk saat sekarang kapal masih beroperasi seperti biasa. Akan tetapi seluruh kapal yang sedang beroperasi tersebut dengan sendiri akan menghentikan pelayaran pada tanggal 5 Mei 2021 ketika tiba di pelabuhan terakhir. Setelahnya, kapal tersebut boleh melanjutkan kembali pelayaran mulai 18 Mei 2021 menuju pelabuhan berikut.

“Ini semua untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain melalui SE Satgas, juga Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yoseph Sombuk mengatakan, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah ibarat membendung air. Karena sudah menjadi tradisi di Indonesia dimana Lebaran merupakan moment paling penting untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat.

“Memang ini keputusan yang berat karena mudik sudah menjadi pola kehidupan yang sulit ditinggalkan. Akan tetapi kami tetap memberikan gapresiasi yang tinggi kepada pemerintah yang sudah mengambil langkah menyelamatkan warganya dengan larangan mudik ini,” ujarnya.

Dia berujar, pemerintah telah memiliki pengalaman terkait penerapan kebijakan larangan bepergian selama Pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut bisa kembali diterapkan dalam waktu terbatas seiring dikeluarkannya kebijakan larangan mudik saat ini. Hanya saja, penting bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi antara larangan yang dikeluarkan dengan pola pengawasan di lapangan.

“Kalau ijin bepergian tetap menggunakan syarat rapid antigen, maka pemerintah perlu menunjuk laboratorium tertentu yang boleh mengeluarkan rekomendasi tersebut. Sehingga tidak semua orang boleh bepergian dengan mudah,” kata Musa.

Dia menuturkan, selain mudik keluar daerah yang jauh dengan menggunakan  pesawat ataupun Kapal milik Pelni, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat lokal yang dapat bepergian dengan kapal milik ASDP melalui pelabuhan Very Marampa.

“Karena ini semua tentang pergerakan orang. Selama masih ada pergerakan orang keluar dan masuk maka tidak ada jaminan Covid-19 bisa berakhir. Jadi pemerintah melalui KKP bisa mempertebal pengawasannya,” pungkasnya. (PB25)

*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 28 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.