Jual Miras, Ongko Botak Hanya Didenda Rp 50 Juta
SORONG, PB News – Pengadilan Negeri Sorong memberikan vonis ringan bagi penjual miras. Seperti vonis yang dijatuhkan pada Frengky Wijaya alias Ongko Botak. Dia djatuhi hukuman denda Rp 50 juta karena terbukti menjual minuman keras golongan A dan C tanpa memiliki izin edar.
Dalam amar putusan itu, apabila Ongko Botak tidak bersedia membayar denda tersebut, maka dia wajib menjalani hukuman 3 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Ongko Botak dibacakan oleh hakim tunggal Dedi Sahusilawane, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (15/5).
Di dalam amar putusannya, Dedi Sahusilawane memyatakan bahwa perbuatan Frengky Wijaya melanggar pasak 28 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tak hanya itu, barang bukti minuman beralkohol golongan A diantaranya bir Bintang Putih, Guinness, Heinneken dan Prost sebanyak 4.814 kaleng serta minol golongan C, Vodka Robinson, Vodka Mansion, MacDonald Anggur Merah, Robinson Whiskey, Drum Whiskey, Mansion House Whiskey, Blue Whiskey, CT, Vodka MacDonald, Whiskey Tomy Stanley, Anggur Merah, Anker Bir, Scout Anker dan Smirnof Icee sebanyak 528 kaleng dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya saat sidang pemeriksaan saksi, satu anggota Polsek Sorong Kota bernama Junaidi Bustami dan anak buah Frengky Wijaya, Joni Utomo dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Saksi Junaidi Bustami memberikan keterangan bahwa pada Selasa, 5 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 WIT datanglah beberapa warga ke Polsek Sorong Kota dalam keadaan mabuk lalu ditanya oleh Kapolsek dari mana dapat miras, mereka menjawab dari Ongko Botak.
Tak lama kemudian Kapolsek beserta anggota datang ke rumah terdakwa di Jalan Yan Mamoribo Rufei lalu melalukan penggeledahan ditemukan beberapa jenis miras golongan A dan golongan C, terangnya.
“Ada transaksi jual beli minuman beralkohol yang terjadi di toko milik terdakwa. Saya tidak tahu apakah terdakwa punya izin atau tidak. Mengenai sirat izin saya tidak melihatnya. Yang membantu terdakwa menjual miras satu orang, namun saksi tidak mengetahui identitasnya,” terang Junaidi Bustami.
Sementara saksi Joni Utomo menerangkan, pada Selasa, 5 Mei 2018 malam datang beberapa orang polisi yang melakukan sweeping.
Selain sebagai pembantu, saksi juga turut membantu terdakwa menjual miras. Sekitar dua tahun saksi membantu terdakwa menjual miras. Diakui saksi terdakwa menjual miras dari jam 13.00 hingga 23.00 WIT.
Saksi Joni Utomo sama sekali tidak tahu apakah bosnya memiliki izin menjual miras atau tidak. Miras tersebut di dapat dari agen, dan bisnis miras sudah di jalankan sekitar 2 tahun.
Semua keterangan yang disampaikan dua saksi dibenarkan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku sudah sekitar 5 tahun menjalani bisnis miras. Selama menjual miras terdakwa tidak memiliki izin. Saat penyitaan miras terdakwa berada di tokonya. Penyitaan miras dikarenakan sebelumnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Usai persidangan Ongko Botak langsung meninggalkan PN Sorong tanpa memberikan keterangan apapun kepada para awak media. (PB7)