Berita Utama

Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Polisi dan Petugas Bandara Dilaporkan

MANOKWARI, PB News – Puluhan wartawan media cetak, elektronik maupun online di Kabupaten Manokwari, resmi melaporkan tiga pengguna media sosial (Medsos), yakni Yohanis Krey, Widhiantara DTT dan Kurube Welem WT yang telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis dan ujaran kebencian melalui postingan di medsos dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor 49/III/2018/PapuaBarat/SPKT/tanggal 16 Maret 2018.

Diketahui, pemilik akun Widhiantara DTT merupakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, sedangkan Yohanis Krey dan Kurube Welem WT adalah petugas Bandar Udara Rendani Manokwari.

Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Papua Barat, Kris Tanjung, menjelaskan, kronologis penghinaan dan ujaran kebencian kepada wartawan bermula dari postingan Yohanis Krey atas pemberitaan salah satu media cetak dengan judul “Dihalangi Meliput, Jurnalis Nyaris Adu Jotos Dengan Petugas Bandara” di facebook, pada Kamis 15 Maret 2018, sekira pukul 20.00 wit.

Pemostingan itu juga disisipkan kalimat bernuansa memprovokasi pembaca khususnya para pengguna media sosial dan berhasil menuai 123 komentar, 120 like dan dibagikan sebanyak puluhan kali.

Diantara ratusan komentar, lanjut Kris, terdapat tiga oknum yang mengeluarkan kalimat senonoh di medsos. Hal itu telah memvisualkan adanya ketimpangan literasi tentang penggunaan medsos secara bijaksana dan sangat disesalkan keterlibatan anggota polisi yang semestinya memahami aturan penggunaan medsos.

“Akun oknum polisi mengomentari unggahan dengan kalimat tak sepantasnya, mengingat dirinya adalah seorang polisi,” ujar Kris usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Jumat (16/3/2018).

Kris yang juga didampingi oleh Ketua PWI Bustam, menuturkan, laporan yang disertai dengan bukti berupa screen shoot percapakan di kolom komentar postingan Yohanis Krey itu, telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Beberapa kutipan percakapan dari oknum polisi yang telah discreen shoot, adalah “Dekat dengan pejabat Papua Barat bukan berarti bisa buat berita seenaknya, karena berita yang kalian dapat dari kejadian yang ada diseputaran kami. Kalau mau adu jotos dengan melepas pakaian dinas semua punya nyali..F*** dan wartawan c*** m**.

Khusus untuk oknum polisi, pihak PWI pun telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran UU ITE kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Papua Barat.

Ketua PWI Provinsi Papua Barat, Bustam, menuturkan, kelalain sikap oknum polisi ketika menggunakan medsos sangat disayangkan. Semestinya, aparat kepolisian bermitra dengan media jurnalistik memberikan edukasi kepada masyarakat, menggunakan medsos dengan hal-hal yang bermanfaat.

“Disayangkan oknum polisi yang semestinya wajib mengigatkan penguna facebook untuk tidak mengucapkan kata- kata tidak semestinya,” papar Bustam.

Dia menyatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seluruh masyarakat yang melalukan pelanggaran tanpa mengenal status sosial wajib menerima ganjaran. Sehingga mampu memberikan efek jera kepada pengguna medsos yang kerap menebarkan kalimat bernuansa provokasi.

“Bahasa yang dilontar oknum tersebut karena ada unsur ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Kami prinsipnya justru datang ke Polda Papua Barat, Hanya untuk  menuntut keadilan.Jadi pengguna medsos, harus bijak dan bertanggung jawab, apalagi oknum yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polisi,” tegas dia.

Dia mengaku, pihak PWI akan tetap melakukan kontroling proses hukum sebagai tindaklanjut dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Untuk kasus ini kami tetap kawal sampai naik ke tingkat Pengadilan.

Ini menjadi menjadi pelajaran bagi masyarakat di Manokwari, Provinsi Papua Barat,” tutur dia

Bustam berharap, ke depannya, para pengguna medsos lebih bijak serta bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas di medsos.

“Karena itu sudar diatur oleh  UU ITE,” tutur dia.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manokwari, AKBP Adam Erwindi, saat mendengar persoalan tersebut, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan salah satu anggotanya.

“Kepada seluruh rekan-rekan wartawan, terkait ada berita oknum anggota saya yang membuat komen di FB, saya selaku pimpinanya mohon maaf,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Dirinya berjanji akan menindak tegas oknum anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saya akan periksa yang bersangkutan motif nya apa sampe berkomen seperti itu. Dan saya akan proses yang bersangkutan jika melakukan itu dengan sengaja untuk melecehkan rekan rekan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemostingan pemberitaan di facebook tersebut bermula dari insiden  tergelincirnya pesawat Batik Air tipe Air Bus 320 di Bandara Rendani Manokwari, Rabu (14/3/2018). Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan insiden tersebut, terlibat cecok bahkan terjadi adu jotos karena dilarang meliput oleh petugas bandara. Persoalan itu pun telah diklarifikasi oleh Kepala Bandara Rendani Manokwari. (PB14)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.