Kejati Siap Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Septic Tank
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat siap menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Septic Tank Individual pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018, senilai Rp7.062 miliar.
“Sejauh ini sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa, itu termasuk meminta tanggapan ahli dalam kasus ini. Penyidikanya hampir rampung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Syafiruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Papua Barat News, Minggu (13/9/2020).
Dikonfirmasi via phonsel, Wuisan menjelaskan usai merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, pihaknya tinggal melakukan ekspose atau gelar perkara guna menetapkan para tersangkanya. Ekspose perkara akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ekspose perkara akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Segalanya sudah siap, tinggal merampungkan berkas perkara saja,” ujar Wuisan. “Total kerugian mencapai Rp4.112 miliar, itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat,” katanya lagi. (PB13)
***Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 September 2020