KNPB Diduga Terlibat Pembunuhan Anggota Brimob di Bintuni
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Upaya pengungkapan kasus pembunuhan satu anggota Brimob Polda Papua Barat yakni Briptu Mesak Viktor Pulung di Kabupaten Teluk Bintuni, pada 15 April 2020 lalu, mulai menemukan titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menduga kuat adanya keterlibatan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Sebab, sebagian dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota KNPB. Namun, dua tersangka sudah berhasil diamankan polisi yakni FA dan PW. Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu YA, MA, IO, TA, dan AF masih dalam pengejaran. Kelimanya pun sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“PW mempunyai kedudukan di dalam struktur itu (Menjabat sebagai agen intel KNPB),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Ilham Saparona, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda, Selasa (28/4/2020).
Tersangka PW ditangkap di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, pada 22 April 2020 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap PW, tim kembali melakukan penelusuran di beberapa lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan KNPB. Seperti, bendera bintang kejora, bendera KNPB, daftar hadir anggota KNPB, buku catatan kegiatan KNPB, 4 senjata api rakitan, 5 senapan angin, 6 butir amunisi, alat tajam, dan 8 handphone.
“Berdasarkan pengembangan ditemukan juga bendera KNPB,” tutur dia.
Dia menerangkan, para tersangka sebenarnya sudah melakukan pemantauan terhadap jumlah personil Polri yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di PT Wanagalang Utama, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, sejak beberapa waktu lalu.
“Motifnya merampas senjata api dan membunuh anggota Polri. Senjata korban yang dibawa kabur jenisnya AK 101, sementara masih dalam pencarian,” tegas dia.
Dia melanjutkan, polisi juga telah mengamankan tersangka FA berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PW. FA ditangkap di sekitar lokasi PT Wanagalang Utama, pada 23 April 2020.
“FA awalnya sebagai saksi, setelah ada keterangan dari PW baru ditetapkan sebagai tersangka,” terang dia.
Saparona menjelaskan, ada sejumlah saksi telah dimintai keterangan antara lain para karyawan perusahaan dan tiga tersangka kasus dugaan makar terkait pembentukan KNPB Kabupaten Maybrat. Sehingga, dapat dijabarkan peran dari masing-masing tersangka antara lain :
FA berperan memantau dan menunjukan kamar korban, PW ikut menahan kaki korban ketika dibunuh, YA sebagai otak kejadian dan pembacokan leher serta kepala korban, MA ikut menahan kaki korban dan membacok korban, IO ikut menahan tubuh korban, TA berperan mematikan lampu kamar korban, dan AF turut menyaksikan tindakan pembunuhan serta membawa samurai. “Mereka mempunyai peranan masing-masing,” tutur dia.
Saparona menegaskan, para tersangka pembunuhan berencana ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Diberitakan media ini sebelumnya, Briptu Mesak Viktor Pulung personil dari Brimob Polda Papua Barat, Kompi 3 Batalyon A, yang sedang melaksanakan PAM di PT Wanagalang Utama (Perusahaan kayu) ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. Mesak dibunuh pada 15 April 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 wit.
Manajer Camp PT Wanagalang Predy mendengar suara minta tolong. Setelah dicek, lampu di kamar korban dalam kondisi padam dan korban sudah tergeletak dengan luka di bagian leher belakang. Pukul 02.53 wit, Steven selaku karyawan PT Wanagalang melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Koramil Merdey Serda Doni Permadi, kemudian Babinsa meneruskan laporan itu ke Kompi Brimob melalui pesan WhatsApp.
Pukul 05.33 WIT, pasukan dari Brimob Polda Papua Barat tiba di Kampung Barma Barat, Distrik Moskona Selatan selanjutnya melakukan penyisiran dan pengejaran para tersangka yang diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Maybrat.
Jenasah Briptu Mesak Viktor Pulung diterbangkan dari Bandara Bintuni 16 April 2020 sekitar pukul 11.45 wit menuju Bandara Rendani Manokwari, kemudian dilanjutkan ke Serui, Provinsi Papua, guna disemayamkan. (PB15/F. Weking)