POLITIK & HUKUM

Polisi Amankan Pelaku Pencuri Komputer di Unipa

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Salah seorang pria berinisial TO (20) akhirnya diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amban, karena terlibat tindak pidana pencurian sejumlah unit komputer di  gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Fakultas Sastra, Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 02.00 wit .

Kepala Polsek Amban, Iptu B Limbong, menjelaskan, penangkapan  pelaku terjadi pada Rabu, (10/11/2017) di salah satu perumahan di daerah Amban.

Sebenarnya, pelaku telah melancarkan aksi serupa sejak tahun 2018. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri. Pelaku masuk melalui jendela, setelah itu pelaku menggasat sejumlah barang bukti yagn berada di ruangan UPT itu.

“Sudah dua kali pelaku melakukan pencurian di gedung UPT Bahasa,” ujar dia kepada awak media, Kamis (11/7/2019).

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan petugas adalah, tiga unit komputer, tab, jam dinding dan dua unit printer.

“Pelaku juga mengambil pembersih debu tapi sudah dijual dengan harga Rp700 ribu,” tutur Kapolsek.

Dia menerangkan, dalam melakukan aksi pencurian pelaku tidak sendirian. Dan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku tersebut.

“Identitas dan nama sudah kita kantongi. Tinggal ditangkap saja,” terang Kapolsek.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) tentang pencuriang dan pemberatan dengan pidana penjara paling cepat 5 lima tahun dan paling lama 7 tahun.

“Pelaku kita jerat ancaman penjara 7 tahun,” pungkas dia. (PB14)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.