Berita Utama

Sayang Mandabayan Resmi Dibebaskan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sayang Mandabayan, Rabu (3/5/2020), resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 9 bulan, atas vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

Metuzalak Awom selaku koordinator tim kuasa hukum Sayang Mandabayan kepada Papua Barat News, Kamis (4/5/2020), mengatakan, kliennya resmi dibebaskan setelah menjalani masa hukuman pidana selama 9 bulan sejak ditahan pada tanggal 3 September 2019.

“Jadi sejak ditahan itu tanggal 3 September 2019 dan bebas tanggal 3 Juni 2020. Terhitung 9 bulan sudah klien saya menjalani hukuman, dan hari Rabu kemarin itu, resmi dibebaskan,” kata Awom.

Menurutnya, sikap dan tindakan Sayang Mandabayan, kiranya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak, untuk selalu tegar dalam menghadapi sebuah perjuangan melawan tindakan rasisme.

“Dia berjuang melawan rasisme dan pembungkaman demokrasi, meski sebagai seorang perempuan tapi dia selalu tegar,” kata Awom.

Melalui Awom, Sayang Mandabayan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah berkontribusi memberikan dukungan moril selama dia menjalani proses hukum.

“Terima kasih saya kepada YLBH Jakarta dan saudari Veronika Koman atas dukungan semangat yang diberikan, agar tetap tegar menjalani semua ini,” ujar Awom mengutip penyampaian Sayang Mandabayan. (PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.