Yogor Telenggen Lolos dari Hukuman Mati
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Hakim memutuskan dakwaan pada terdakwa anggota KKB Papua, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, batal demi hukum.
Putusan itu dibacakan hakim ketua, Sony A.B. Loemoery, SH dalam sidang putusan di PN Manokwari, Rabu (22/5/2019).
Hakim berpendapat, dalam proses penyelidikan di Polda Papua Barat, ada prosedur hukum yang dilanggar penyidik. Salah satunya terdakwa saat diperiksa di penyelidikan Polisi tidak mendapat pendampingan hukum.
Hakim lalu memutuskan terdakwa kembali kepada hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijalankan terdakwa di Lapas Abepura.
Terkait putusan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Pantauan Koran ini, sebelum sidang dimulai terdakwa Yogor terlihat mendapat pengawalan ketat oleh aparat gabungan dari Brimob Polda Papua Barat dan Polres Manokwari.
Terdakwa Yogor dikeluarkan dalam mobil tahanan dengan mengenakan baju kuning dan wajahnya ditutupi masker. Kemudian terdakwa Yogor diantar masuk di ruang sidang PN Manokwari untuk menjalani sidang.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nabire, Arnolda Awom yang dikonfimasi pekerja pers usai sidang mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Apakah menerima atau melanjutkan banding, yang jelas masih ada waktu bagi kami untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,”kata Arnolda.
Selanjutnya, mereka akan mengatur waktu untuk membawa kembali Yogor Telenggen untuk dikembalikan ke Lapas Abepura Jayapura, Papua.
Tapi, Arnolda mengingatkan masih ada perkara lain yang akan dikenakan kepada terdakwa, menyusul pengembalian barang bukti atas kasus itu ke JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Yogor yang juga merupakan terpidana seumur hidup.
Yogor dinilai bersalah karena terlibat dalam serangkaian penembakan yang dianggap sebagai pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api terhadap beberapa anggota TNI dan Brimob di wilayah Puncak Jaya, Papua.
Jaksa juga menilai, saat persidangan tidak ditemukan alasan pemaafan maupun alasan pembenaran yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maupun perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa Kartu Kuning patut dijatuhi hukaman pidana mati.
Dalam dakwaannya, terdakwa Yogor Telenggen dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ( 2 ) ke-2 dan ke-3 KUHP. (PB14)