Pegawai Hadiri Sidang, Sejumlah Layanan RSUD Buka Setengah Hari
MANOKWARI, PB News – Sejumlah poli pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Manokwari terlihat tutup setengah hari, pada Rabu (18/4). Hal itu lantaran seluruh pegawai kesehatan ikut menghadiri persidangan atas tuntutan yang dilakukan salah satu dokternya sendiri. Kehadiran mereka di ruang sidang dinilai sebagai bentuk solidaritas.
Pelaksanaan sidang itu merupakan proses hukum lanjutan sesuai laporan dari dr. Hehanusa atas standar pelayanan yang dianggapnya tidak sesuai pada anaknya di RSUD Manokwari beberapa waktu lalu.
Kepala RSUD Manokwari, dr. Yodi Kairupan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, dia sedang tidak berada di Manokwari karena menerima tugas dinas dari bupati untuk ke Surabaya.
“Iya saya sudah konfirmasi ternyata poli-poli itu dibuka tapi sampai setengah dua belas, petugas kumpul di keperawatan lalu mereka ke kantor pengadilan sebagai bentuk solidaritas bagi teman-teman yang menghadapi sidang,” terangnya.
Pantauan Koran ini saat berada di RSUD, , menjelang pukul 12 siang kemarin sejumlah Poli seperti Poli Paru, Poli Dewasa, Poli gigi, dan apotik rumah sakit sudah tertutup dan tidak ada aktivitas.
Sementara itu untuk pelayanan instalasi gawat darurat tetap beroperasi seperti biasa, selang beberapa menit kemudian sejumlah petugas medis terlihat memadati Pengadilan Negeri Manokwari.
Terkait hal ini, tanggapan Bupati Manokwari yang memang sebelumnya sudah menerima permohonan izin dari petugas rumah sakit. Aksi solidaritas sesama petugas kesehatan menurut Bupati memang perlu, namun jangan sampai menganggu layanan.
“Pemasalahan tuntutan dari salah satu dokter, inilah dampaknya sehingga perlu diselesaikan secara baik. Sebenarnya juga tidak boleh semua meninggalkan tugas, mungkin beberapa saja yang pergi mendampingi dan layanan tetap dijalankan, tapi mau bagaimana lagi kalau berbicara soal solidaritas,” ungkap Bupati Demas.
Bupati Demas menegaskan petugas kesehatan harus kembali melaksanakan tugasnya setelah melakukan pendampingan rekan-rekan mereka yang dipanggil pengadilan. (PB8)