Berita Utama

Pejabat Eselon III di Manokwari Wajib Laporkan Harta Kekayaan

MANOKWARI, PB News – Mulai tahun ini, Pemkab Manokwari mewajibkan seluruh pejabat eselon III atau setingkat kepala bidang di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi dan mengantisipasi para pejabat Pemkab yang memiliki rekening gendut.

Plt Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengatakan, awalnya kewajiban menyerahkan LHKPN hanya diberlakukan bagi pejabat eselon II. Namun mulai tahun ini Pemkab Manokwari memberikan kewajiban yang sama kepada pejabat eselon III.

“Bila tahun lalu, hanya pejabat eselon III di empat OPD, maka mulai tahun ini berlaku untuk semua OPD,” kata Wanto kepada wartawan di Kantor Inspektorat Manokwari, Selasa (20/3).

Wanto menjelaskan, kewajiban menyampaikan LHKPN ditempatkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Pemkab Manokwari.

“Pengawasan secara internal terutama kepada seluruh pejabat eselon III harus terus dilakukan. Saat ini terdapat kurang lebih 62 orang pejabat dan seluruhnya sudah berjalan,” jelasnya.

Wanto mengaku sudah berulangkali Bupati dan Wakil Bupati berpesan kepada para pejabat agar tak menerima gratifikasi apa pun. Dia mengaku akan mendukung tata kelola keuangan pemerintahan yang baik.

Tahun ini, lanjut Wanto, pihaknya mulai mewajibkan pejabat eselon III melaporkan harta kekayaannya.

“Selama ini laporan harta kekayaan pejabat hanya menyentuh pejabat eselon II. Itupun belum sepenuhnya pejabat eselon II yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya,” ucapnya.

Wanto mengaku, pihaknya tidak ingin kecolongan suatu saat ada pejabat yang memiliki rekening tidak wajar. Apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum.

Untuk itu, dia berharap, para pejabat eselon yang sudah diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN, segera menyampaikannya dan tanpa perlu rasa khawatir.

Secara pasti, Wanto mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa banyak pejabat yang sudah menyampaikan LHKP, namun mantan kepala pemerintahan kampung Setda Manokwari ini menegaskan semuanya akan tetap berjalan karena ditangani oleh kelompok kerja (Pokja) LHKPN yang sudah dibentuk Pemkab Manokwari. (PB8)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.