Berita Utama

Pembuatan Akta Kelahiran di Manokwari Naik 226,33 Persen

MANOKWARI, PB News – Pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Manokwari meningkat tajam dalam empat bulan terakhir. Pada periode Januari hingga April tahun 2018 terjadi lonjakan sebesar 228,33 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Seksi (KASI) Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, William Ampnir yang dikonfirmasi Papua Barat News, Rabu (25/4) mengatakan  pembuatan akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun hingga saat ini mencapai 2.080 jiwa.

“Untuk tahun ini pembuatan akta kelahiran pada periode Januari – April mengalami kenaikan yang sangat drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 919 jiwa,” ujar William.

“Saat ini target kita difokuskan kepada anak yang baru lahir. Hingga kini pembuatan akta kelahiran anak yang baru lahir mencapai 100 jiwa,” imbuhnya.

Ditanya mengenai pembuatan akta kelahiran untuk anak panti asuhan dan anak terlantar, William menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1992, Disdukcapil Kabupaten Manokwari akan memberikan akta kelahiran kepada anak-anak panti asuhan dan anak terlantar.

“Melalui Dinas Sosial atau Kepolisian membuat surat keterangan kemudian kita bisa terbitkan akta kelahiran, karena anak-anak memiliki hak sipil sesuai undang-undang. Semua anak wajib kita buatkan akta kelahiran, karena hak sipil anak berada pada akta kelahiran dan dokumen sipil harus dimiliki anak-anak Indonesia” ujarnya

“jika anak tersebut tidak memiliki orang tua, maka kita akan buatkan anak tersebut lahir dari seorang ibu, bisa dari ibu orang tua asuh atau ibu orang tua angkat,” imbuhnya

Dia memaparkan untuk tahun ini, Disdukcapil menargetkan semua anak-anak di sembilan Distrik di Kabupaten Manokwari harus memiliki akta kelahiran.

“Sekarang sudah kita godok di lima distrik yakni Distrik Sidey, Distrik Warmare, Distrik Masni, Distrik Pantai Utara (Pantura) dan Distrik Tanah Rubuh untuk yang lainnya kita sesuaikan lagi dalam bulan-bulan ini,” paparnya.

Dia mengatakan, saat ini sudah memasuki kegiatan KIA (Kartu Identitas Anak) sehingga anak-anak harus sudah memiliki akta kelahiran agar mudah dalam pengurusan KIA nantinya. (PB18)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.