Berita Utama

Pengelolaan Limbah MCM akan Diuji Kelayakannya

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pengelolaan limbah cair domestik di Manokwari City Mall (MCM) akan diuji kelayakannya sebelum dibuang dalam saluran kota.

Shift Engineering MCM, Amiruddin menjelaskan, pengolahan limbah, mulai dari limbah tinja dan limbah lainnya telah dikelola di satu ruangan. Kata Amir, pihaknya  dulu menggunakan septictank dan belum terkelola dengan baik.

“Sekarang kita langsung mengelola. Hasil dari olahan itu kualitas air cukup baik dan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya,” jelasnya,  kepada awak media Selasa (12/1/21).

Adapun pengolahan yang dilakukan menggunakan water treatment. Jadi dari limbah-limbah tersebut di treatment dari satu bak ke bak yang lain kemudian hasil akhirnya menggunakan filter, selanjutnya hasil filter tersebut akan diuji ke laboratorium Unipa guna mengetahui kelayakannya.

“Untuk hasilnya akan kami laporkan ke DLH per enam bulan, untuk kelayakan kualitas air buangan ke saluran kota. Limbah-limbah dapur dan tinja. Itu yang kami kelola untuk menghasilkan kelayakan sebelum dibuang ke saluran kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang mengatakan pihaknya bersama Bidang Perencanaan turut melihat terkait dengan pengelolaan limbah cair domestik dan B3 yang dilakukan oleh MCM.

Verifikasi teknis tersebut untuk melihat pengelolaan limbah cair domestik yang dilakukan secara treatment dan sudah dalam standar yang cukup baik.

“Hanya satu catatan bahwa limpasan air hujan dan limbah domestik jangan tercampur. Catatan penting bagi kita, nanti kita akan lakukan rekomendasi berdasarkan hasil uji lab guna mengetahui kelayakan dari air untuk selanjutnya dibuang ke saluran kota,” tutur Lebang.

“Untuk fakta hari ini bahwa air tidak berbau dan kasat mata bahwa air sangat jernih. Tetapi uji lab menjadi pembuktian terkait dengan Ph baku mutu air. Karena standarnya adalah baku mutu air, Permen No. 68 Tahun 2016. Standar kita untuk melihat bahwa standar itu harus dipatuhi,” pungkas Lebang. (PB19)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 13 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.