Perbengkelan Wajib Miliki SPPL
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kementerian Lingkungan Hidup kembali berinovasi dengan menerapkan aplikasi manifest elektronik (festronik). Dengan diterapkannya fertrronik tersebut maka perbengkelan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Kementerian sudah lama ada aplikasi manifes elektronik untuk pengelolaan limbah B3 dan kita sudah koordinasi dengan kementerian dan berharap agar pengelolaan limbah B3 dapat maksimal di daerah,” jelas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, Jumat (28/8/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian, dan akan melakukan sosialisasi terkait dengan manivest elektronik khusus pengelolaan limbah B3, khusus untuk pengangkutannya. Katanya, bahwa dalam proses pengangkutan limbah B3 dari satu tempat ke tempat lain tidak terjadi pencemaran (tumpah dan lainnya) dan dikontrol oleh elektronik ini.
“Jadi ada pelaporan limbah B3 yang dihasilkan, langsung terkonek ke kementerian. Untuk bengkel-bengkel diharapkan segera membuat SPPL ke DLH dan gratis. Karena untuk bisa dilakukan manivest elektronik harus punya SPPL, selanjutnya akan diajukan ke kementerian untuk mendapat user. User itu yang nantinya digunakan mendaftar untuk mengetahui limbah B3 yang dihasilkan setiap harinya,” jelasnya.
Diakatannya, hingga kini pihaknya tidak mengetahui dimana limbah B3 yang dihasilkan oleh pelaku usaha tersebut dibuang.
“Jujur saja sampai hari ini saya tidak tahu para pelaku usaha atau pengusaha itu membuang limbah B3, salah satunya oli bekas, itu kemana. Untuk perusahaan seperti pertamina dan PLN sudah jelas (pembuangannya), tetapi untuk bengkel dan pengusaha lainnya yang menghasilkan limbah B3 mereka buang limbah kemana,” bebernya.
Sementara itu, untuk hasil limbah B3, kata Lebang, hal ini telah dikoordinasikan dengan pihak ketiga di Surabaya untuk bisa melakukan pengangkutan di Manokwari dan sudah di ACC oleh kementerian.
“Semoga dalam waktu dekat sudah ada MoU dengan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 bisa diangkut pihak ketiga ke Surabaya,” ujarnya.
Sebelum hal tersebut diterapkan, pihaknya terlebih dahulu mengimbau kepada pengusaha perbengkelan untuk segera membuat SPPL untuk selanjutnya dapat dilakukan pendataan dan pengangkutan limbah.
“Bengkel-bengkel harus membuat SPPL, setelah itu kita data dan lakukan pengangkutan. Bengkel wajib SPPL, surat pernyataan kesanggupan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dimana mereka wajib untuk lakukan pengelolaan limbah mereka,” tegas Lebang. (PB19)
**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 31 Agustus 2020