DPD RI Siap Perjuangkan Pemberian Kewenangan ke Daerah
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambangi Papua Barat dalam rangka kunjungan kerja tatap muka bersama Gubernur Papua Barat.
Hadir dalam pertemuan terbatas tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Orgenes Wonggor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan beberapa usulan dari gubernur disampaikan secara langsung kepada anggota DPD RI. Menurutnya usulan penting yang diajukan yakni permintaan pemberian kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang diberikan kepada daerah. Karena kekhususan Papua dan Papua Barat sebagai daerah otonomi khusus.
“Kita akan terus mendukung permintaan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, usai pertemuan tertutup bersama Gubernur Papua Barat di kantor gubernur, Arfai, Manokwari, Kamis (18/3/2021).
Fachrul menyebutkan kunjungan ke Papua Barat bertujuan menyerap aspirasi dari pemerintah, DPR dan juga MRP. Karena itu sejumlah aspirasi dan usulan telah disampaikan langsung kepada Komite I DPD RI. Dari sejumlah usulan itu, kata dia, permintaan pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah menjadi desakan utama yang disampaikan oleh gubernur.
“Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengawal pemberian kewenangan baik ekonomi maupun politik dari pusat ke daerah,” urainya.
Dia melanjutkan aspirasi penambahan dana Otsus atau penambahan DOB tidak menjadi sasaran utama permintaan daerah. Legislator asal Aceh ini mengakui jika daerah jauh meminta pemberian kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) maupun kebijakan lainnya termasuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat tidak mengekang kewenangan terbatas di Jakarta,” beber Razi.
Ia meyakinkan DPD RI siap mengawal aspirasi daerah ke pusat. Aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat di Papua Barat akan disatukan dengan aspirasi masyarakat Papua. Aspirasi daerah selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden RI, Joko Widodo dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
“Aspirasi yang kami bawa dari Papua dan Papua Barat akan kami kawal dan jaga sampai di pusat,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh Papua Barat News, pelaksanaan rapat dilakukan secara terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Setiap peserta rapat wajib menjalani pemeriksaan swab antigen. (PB22)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 19 Maret 2021