Gubernur Diminta Serahkan Materi LKPJ 2017
MANOKWARI, PB News – Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai bentuk laporan progres penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun kepada Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD), dengan estimasi tiga bulan setelah tahun anggaran tersebut berakhir.
Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Pieters Kondjol, mengatakan, hingga awal April 2018, pihak legislatif belum menerima materi LKPJ Papua Barat tahun anggaran 2017 lalu. Semestinya, Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan selaku kepala daerah, telah mempersiapkan dan menyerahkan LKPJ tersebut.
“Sampai saat ini kita (DPRD Papua Barat,red) belum terima materi LKPj. Kita harapkan gubernur segera serahkan, sehingga bisa diagendakan dalam jadwal DPR,” kata dia ketika dikonfirmasi Papua Barat News, pada Kamis (5/4/2018).
Keterlambatan itu disebabkan beberapa faktor antara lain, pembahasan musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrembang) Papua Barat yang baru terlaksana Oktober 2017 dan kepadatan jadwal kegiatan di level birokrasi.
Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada gubernur sehingga bisa diserahkan materi LKPJ yang selanjutnya dibahas dalam rapat DPR Papua Barat.
“Akan menyurat kepada gubernur, jika materi LKPj tidak segera di serahkan ke DPR Papua Barat,” ujar Kondjol.
Diakuinya kepadatan agenda kerja pun terjadi di level legisltatif, dengan demikian dewan terus melakukan koordinasi dengan gubernur agar keterlambatan tidak terjadi melebihi ekspektasi. Beberapa waktu lalu, DPR Papua Barat telah melakukan reses dan penjaringan aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah di daerah setempat.
“DPR dan pemerintah sama-sama memiliki jadwal padat, karena DPR baru saja selesaikan reses dan diskusi aktual di Papua Barat,” terang dia.
“Jika seluruh agenda diselesaikan tepat waktu maka pastinya akan berjalan lancar,” pungkasnya menambahkan.
Perlu diketahui bahwa, LKPJ merupakan sarana implementasi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta berfungsi sebagai materi acuan yang dijadikan DPR Papua Barat sebagai bahan pengawasan. (PB9)