Inforial

Gubernur Segera Lantik Tiga Kepala Daerah Terpilih

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan segera melantik tiga kepala daerah terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) 9 Desember 2020 lalu pada 23 Maret 2021 mendatang.

Adapun tiga kepala daerah yang akan dilantik itu adalah Bupati dan Wakil Bupati FakFak, Kaimana dan Sorong Selatan.

“Kita bersyukur pemilukada berjalan aman dan lancar sehingga akan kita lantik kembali tiga kepala daerah lainnya seperti Fakfak, Kaimana dan Sorsel pada 23 Maret mendatang,” ujar Dominggus di Manokwari, Senin (8/3/2021).

Gubernur menyebutkan, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Teluk Wondama belum bisa dilaksanakan. Lantaran masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikannya baru bisa dilaksanakan apabila sudah ada keputusan incrah di MK terkait bakal calon pemenang pilkada,” terang Dominggus.

Sementara untuk Kabupaten Teluk Bintuni, kata Dominggus pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada awal Juni 2021. Hal ini dikarenakan masa jabatan bupati dan wakil bupati petahana di periode pertama berakhir pada Juni. Penyesuain tanggal pelantikan kedua dengan pelantikan pertama agar proses penerbitan surat keputusan (SK) disesuaikan dengan durasi masa bakti kepala daerah.

“Untuk Teluk Bintuni nanti kita lantik di Juni mendatang,” beber kepala suku besar Arfak itu.

Selain itu, Gubernur meminta agar seluruh masyarakat dan elemen di daerah membantu aparat keamanan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Karena tugas menjaga keamanan tidak semata ada di pundak aparat penegak hukum namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat.

“Mari kita bersama menjaga keamanan demi kelancaran proses pembangunan di daerah,” tukasnya.

Terpisah Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan khusus Teluk Wondama sampai saat ini masih dalam pembahasan MK. Pihak KPU Papua Barat belum menerima petunjuk teknis atau perintah langsung terkait status Teluk Wondama.

“Sampai saat ini belum ada putusan apa pun dari MK tentang Wondama termasuk PSU,” tegas Paskalis.

Paskalis menyatakan, KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu menunggu keputusan incrah MK. Karena itu sampai diterbitkannya putusan oleh MK terkait hasil sengketa pemilukada Teluk Wondama maka hasil putusan itulah yang menjadi dasar pijak bagi KPU untuk bekerja.

“KPU pada prinsipnya melaksanakan hasil putusan MK apa pun itu. Termasuk pelantikan juga dipastikan mundur dari jadwal 23 Maret mendatang,” pungkasnya. (PB22)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 9 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.