Inforial

Hari ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, dan udara, untuk kegiatan mudik, mulai hari ini, Kamis (6/5) hingga Selasa (17/5).

“Mulai besok (hari ini, red) tidak ada transportasi udara maupun transportasi laut yang beroperasi untuk mengangkut penumpang keluar maupun masuk ke Papua Barat,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mansinam di lapangan Mapolda Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/5/2021).

Pengecualian penerbangan berlaku hanya dalam situasi emergency. Selain itu, penerbangan perintis juga masih dibolehkan misalnya penerbangan antar daerah di Papua Barat, dengan pesawat Susi Air.

Dia menyebutkan, bilamana nantinya ada kapal yang bersandar di pelabuhan, dipastikan tak akan memuat penumpang dan hanya memuat atau menurunkan barang/logistik.

“Ini juga sebagai upaya agar tak muncul cluster baru baik jelang maupun usai Lebaran,” paparnya.

Gubernur menambahkan penyebaran Covid-19 di Papua Barat masih berlangsung. Meski demikian tingkat kesembuhan mencapai angka 95,3 persen per Rabu (5/5/2021). Presentase kesembuhan itu bisa terus naik menyentuh angka 96 bahkan mencapai 100 persen.

“Asal kita benar-benar jalankan protokol kesehatan dengan baik. Saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman virus itu,” singkatnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, selama masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” kata Adita dilansir dari keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” ujar Adita.

Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (RLS/RED)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 6 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.