Inforial

Kesbangpol akan Tertibkan Ormas tidak Resmi

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Papua Barat. Verifikasi dimaksud dilakukan untuk menertibkan Ormas-Ormas tersebut sesuai ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Verifikasi ini dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Baesarah Wael di Manokwari, Jumat (16/4/2021).

Dia mengatakan, pihaknya terus mendorong seluruh organisasi sipil yang lahir di tengah masyarakat seperti Ormas dan LSM untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Selain itu, organisasi sipil lainnya seperti Yayasan, wajib berbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Setelah itu, harus dilaporkan ke Kesbangpol baik Kabupaten maupun Provinsi. Tergantung tingkat kepengurusannya,” kata dia.

Menurut Baesarah, verifikasi yang dilakukan diantaranya seperti periodesasi atau masa kepengurusan sebuah organisasi, dualisme kepengurusan, susunan badan pengurus, dokumen keabsahan dan juga sekretariat organisasi yang jelas.

“Karena banyak organisasi yang sudah mati. Begitu juga susunan kepengurusan yang sudah diganti. Kantornya juga tidak ada,” ungkap Baesarah.

Dia melanjutkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya persoalan yang berhubungan dengan syarat-syarat terbentuknya organisasi, maka pihaknya akan mengundang pengurus Ormas atau Yayasan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus melengkapi dokumen yang masih kurang ataupun persoalan lain yang belum terpenuhi.

“Jadi setelah verifikasi dilaksanakan dan ditemukan permasalahan maka kita berpikir untuk bagaimana memfasilitasi penyelesaiannya,” imbuh Mantan Wakil Walikota Sorong tersebut.

Baesarah menambahkan, selain Ormas dan Yayasan, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah Partai Politik (Parpol) yang baru mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Papua Barat. Parpol tersebut terdiri dari 3 Parpol lokal dan 1 Parpol Nasional.

“Ada satu Parpol Nasional. Hanya saya tidak hafal namanya,” sebut dia.

Sebelumnya, Kasubag Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Margaretha R. Da Lopez menyebutkan, hingga saat ini terdapat 144 organisasi sipil yang terdaftar di Kesbangpol Papua Barat. Jumlah tersebut meliputi 106 Ormas dan 36 Yayasan.

“Semuanya merupakan organisasi sipil tingkat provinsi, karena berdomisili di Manokwari ibukota Provinsi,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, tidak ada syarat khusus yang berhubungan dengan pembentukan organisasi sipil baik Ormas maupun Yayasan. Selama tujuan pendiriannya tidak bertentangan dengan UU maka diperbolehkan untuk ada di Papua Barat. Karena setiap warga negara diberi kekebasan untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Selama tidak bertentangan dengan undang-undang tentu kami terima sesuai tahapan verifikasi berkas, verifikasi tempat sekretariat hingga tujuan pendirian ormas,” pungkasnya. (PB25)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 19 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.