Inforial

Kuasa Hukum Mingho Menilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

SORONG, papuabaratnews.co – Tim kuasa hukum terdakwa Direktur CV. Alko Timber Irian, Henock Budi Setyawan alias Mingho, merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, pada sidang perdana kasus tindakan Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis lalu (16/5).

Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda Eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Alexi Sasube, S.H, dan Romean Habary, S.H, di hadapan majelis hakim, Rabu (22/5).

Menurut kuasa hukum terdakwa, berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi, mengingat didalam surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan.

Dalam surat eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) hurf b dan ayat (3) KUHP diatur surat dakwaan JPU harus memenuhi syarat formal dan formiil atara lain.

“Bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa atau tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh JPU”

“Bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Serta surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum”

Berdasarkan Eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Alexi Sasube, S.H, dalam keberatan yang diajukan adalah menyangkut isi surat dakwaan JPU yang berkaitan dengan persyaratan matriil sebagaimana diharuskan oleh pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHP, khususnya yang mengsyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Dalam surat Eksepsi tersebut, tim kuasa hukum terdakwan Mingho, menilai surat dakwaan JPU yang dilayangkan kepada klien mereka tidak cermat dan kabur, seperti yang diuraikan dalam isi Eksepsinya.

Sementara itu, pada sidang perdana, berdasarkan hasil dakwaan yang dibacakan JPU, Haris Suhud, S.H dan Sastra, S.H, terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga dengan sengaja melakukan beberapa kejahatan hasil pembalakan liar di wilayah kabupaten Sorong dan Sorong Selatan Papua Barat.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan sebanyak 81 konteiner berisi kayu olahan jenis Merbau siap eksport tersebut, dikirim dari pelabuhan Sorong Papua Barat, menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, melalui jasa pengiriman PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).

Sidang kedua dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas nama Henock Budi Setyawan alias Mingho, dipimpin oleh majelis hakim, Hanifsar, S.H, M.H, didampingi hakim anggota, Gracelyn Manuhuttu, S.H, dan Dinar Pakpahan, S.H, M.H.

Sidang ditunda dan kemudian akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi terdakwa. (PB7/RED)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.