LHKPN Kabupaten Mansel Capai 100 Persen
- Jadi yang pertama di Papua Barat
RANSIKI, papuabaratnews.co – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 sudah terealisasi 100 persen, sebelum batas waktu penyetoran pada 31 Maret 2021.
Inspektur Mansel Achmad Daryus Sjukur menerangkan, untuk legislatif sudah merampungkan LHKPN pada 12 Maret, kemudian disusul eksekutif pada 18 Maret.
“Eksekutif 266 wajib lapor dan sudah rampung 18 Maret. Sementara legislatif 20 wajib lapor dan pada 12 Maret sudah 100 persen,” ujar dia saat dikonfirmasi Papua Barat News di Ransiki, Jumat pekan lalu (19/3/2021).
Dengan capaian tersebut, sambung Daryus, Kabupaten Mansel menjadi daerah pertama di wilayah Papua Barat yang merampungkan LHKPN.
Selain itu, kepatuhan dan kecepatan melaporkan LHPKPN sudah dilakukan selama tiga kali berturut-turut. Dengan demikian, kabupaten berjuluk Segitiga Emas tersebut telah menorehkan catatan sempurna dalam hal kepatuhan LHKPN.
“Kita jadi daerah pertama di Papua Barat untuk LHKPN. Ini juga tahun ketiga berturut-turut LHKPN Mansel capai seratus persen,” ujarnya.
“Sekarang ini kita tunggu verifikasi dari KPK, kalau kemudian masih ada yang kurang, akan kita sempurnakan,” katanya lagi.
Daryus kemudian mengapresiasi kerjasama setiap pejabat di Mansel, yang sudah membangun kordinasi dengan baik untuk menuntaskan kewajiban LHKPN.
“Mewakili Pak Bupati, saya apresiasi terhadap para wajib LHKPN yang sudah patuh dalam kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Kemudian kepada pimpinan dan anggota DPRD Mansel yang sudah patuh untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan, secara utuh seratus persen,” ujar dia.
Perlu diketahui, para penyelenggara negara wajib menindaklanjuti LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Mansel dan DPRD Mansel berkomitmen untuk selalu transparan.(PB24)
Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 22 Maret 2021