Inforial

Pembangunan Bandara Werur Terkendala Pembebasan Lahan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Agustinus Kadakolo menyampaikan rencana pembangunan Bandar Udara Werur, Distrik Sausapor, Kabupaten Tambrauw sejauh ini terkendala pembebasan lahan. Karena itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw menyelesaikan biaya ganti rugi pembebasan lahan bandara Werur.

“Kita telah dapat informasi dari Dirjen Udara Kementerian  Perhubungan terkait masalah pembebasan lahan,” ujarnya di Manokwari, Kamis (14/1/2021).

Agustinus menyebutkan pemerintah daerah harus mampu menyelesaikan sengketa pembebasan lahan bersama masyarakat pemilik hak ulayat. Diakuinya dukungan dana dari pemerintah provinsi tidak dapat dilakukan karena terkendala kewenangan yang telah dicabut oleh pemerintah pusat. Kewenangan daerah dan pusat telah diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara. Karena itu dari sisi pengembangan bandar udara menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

“Kewenangan penganggaran dan pengelolaan ada di pusat, kita di daerah hanya bisa menambah pelebaran areal darat,” urainya.

Karena itu pihaknya berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw segera bertemu masyarakat pemilik hak ulayat untuk menyelesaikan pelepasan lahan. Sehingga proses pembangunan Bandar Udara Werur dapat dilanjutkan. Bagi kepentingan pembangunan daerah ke depannya.

“Pemda Tambrauwlah yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan pelepasan lahan bandara bersama masyarakat adat,” pungkasnya. (PB22)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 15 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.