Berita Utama

Fasyankes Wajib Memiliki IPAL

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena limbah cair yang dihasilkan dari rumah sakit maupun puskesmas sangat berbahaya bagi kesehatan jika tidak ditangani sesuai SOP yang ada.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari, Yohanes Ada Lebang menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan berencana akan berkolaborasi dengan semua rumah sakit guna penanganan limbah cair dimasa pandemi Covid-19.

“Diseluruh rumah sakit pasti punya IPAL. Kita juga ada penanganan untuk limbah cair saat pandemi ini. Bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan direncanakan akan berkolaborasi dengan semua rumah sakit terkait limbah cair,” tuturnya kepada Papua Barat News, Senin (13/7/2020).

Lebang menjelaskan bahwa semua limbah cair yang dihasilkan akan masuk ke IPAL, salah satunya limbah cair domestik, yang didalamnya terdapat hasil cucian dan ini yang  berbahaya karena disitu ada unsur-unsur tubuh manusia (sisa operasi). Kemudian limbah cair yang dihasilkan dari pasien.

“Untuk IPAL saat ini kita waspadai penggunaan domestik karena penggunaan sabun pasti tinggi. Ini yang kita sedang upayakan, semoga dalam waktu dekat kita bisa masuki rumah sakit dan berkoordinasi terkait penggunaan IPAL domestik,” jelasnya.

Lanjut Lebang, penanganan  IPAL limbah B3 sudah terstandarisasi sesuai dengan SOP. Dimana untuk limbah domestik harus kedap air dan tidak boleh tercampur dengan limpasan air hujan.

Lebang berharap tidak ditemukan adanya pelanggaran penanganan IPAL, khususnya di fasyankes yang notabene telah memiliki SOP kesehatan.

“Semoga dalam pengawasan nanti tidak ditemukan adanya pelanggaran karena SOPnya sudah ada. Saya tetap optimis tidak ada pelanggaran karena sudah ada SOP. Kecuali IPAL yang ada di pemukiman dan lainnya, mungkin kita masih maklumi. Tapi kalau di fasilitas kesehatan harusnya jangan sampai kita temui bahwa ada hal yang tidak sesuai dengan pengelolaan IPAL domestik ,” harap Lebang.

“Puskesmas dengan standarisasi juga harus punya IPAL. Saya belum bisa pastikan apakah semua puskesmas di Manokwari sudah memiliki IPAL karena saya belum turun lapangan. Tetapi sesuai aturan harus ada,” pungkasnya. (PB19)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.