Pelayanan Puskesmas Momi Waren kembali Normal
RANSIKI, papuabaratnews.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan telah membuka kembali Pelayanan Puskesmas Momi Waren secara normal, setelah pemilik hak ulayat membuka palang yang dipasang di jalan menuju puskesmas, Jumat (11/9/2020).
Informasi yang diterima koran ini, pelepasan tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik hak ulayat setelah dilakukan mediasi oleh Kapolsek Ransiki, Ipda Giyo.
Setelah melepas palang, perwakilan pemilik hak ulayat dan perwakilan Dinas Kesehatan dipertemukan di Polsek Ransiki untuk membahas penyelesaian pembayaran ganti rugi.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi hak ulayat lokasi pembangunan Puskesmas Momi Waren di salah satu kampung di Distrik Momi Waren.
Sebelumnya, pemilik hak ulayat lokasi Puskesmas Momi Maren memblokade jalan menuju lokasi puskesmas yang terletak di Kampung Dembek Distrik Momi Waren itu.
Pemalangan dilakukan lantaran Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan dinilai lamban merespon pembayaran ganti rugi tanah lokasi pembangunan puskesmas senilai Rp 4 miliar.
Sebelum melakukan aksi blokade, pemilik hak ulayat datang membawa senjata tajam (parang) meminta petugas medis untuk mengosongkan puskesmas.
Karena merasa terancam, petugas yang saat itu sedang melakukan tugas memilih meninggalkan puskesmas dan warga pun melakukan pemalangan dengan menggunakan pohon yang ditebang di sekitar lokasi dan diletakan pada pintu masuk puskesmas.
Kristiana Ainusi, perwakilan pemilik hak ulayat mengatakan pihaknya merasa kecewa karena ganti rugi tanah senilai Rp 4 miliar hingga saat ini belum dibayar.
“Seharusnya mereka bayar ke saya (Krisitia Ainusi) bersama Petrus Ainusi, Paulus Inden, dan Yosep Ainusi. Bukan dibayar kepada Korinus yang sudah memasukan tagihan kepada Pemda Manokwari Selatan. Dia bukan orang Manokwari Selatan tapi orang Pegaf,” terangnya.
Kristina menegaskan mereka tidak akan melepaskan palang sebelum direspon Pemda Manokwari Selatan.
“Kami minta pak bupati harus bayar kepada kami, kalau tidak kami tetap palang. Korinus itu bukan orang Mansel dia orang Pegaf, pemda tidak boleh bayar ke dia,” ujarnya. (PB24)
***Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 September 2020