InforialPOLITIK & HUKUM

Korupsi Dana Hibah Rp598 Miliar, Kejati Papua Barat Periksa Delapan Saksi

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat, senilai Rp598 miliar. Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, namun sedikitnya telah ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kasus itu masih pendalaman. Ada delapan orang yang sudah diperiksa, dan belum ada yang ditetapkan tersangka, semuanya masih berstatus saksi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, kepada Papua Barat News, Selasa (8/9/2020).

Wuisan menjelaskan, terhambatnya penanganan kasus tersebut dikarenakan banyak dari para penerima hibah yang ternyata berdomisili diluar wilayah Manokwari. Mayoritas dari mereka kini berada di Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kota Sorong, Raja Ampat dan bahkan Jayapura provinsi Papua.

Keadaan tersebut menjadi kendala lantaran Covid – 19 melarang orang untuk berpergian. Meski begitu, penyidik tetap berupaya melakukan pemeriksaan secara virtual atau online. Sedangkan, untuk pemeriksaan dokumen pendukung dan bukti fisik lapangan atau progress kerja, akan dilakukan kemudian hari.

“Jadi kendala saat ini hanyalah yang terkait dengan pemeriksaan saksi dan dokumen pendukung, karena Covid – 19. Tetapi itu bukan alasan, kami tetap berupaya,” ujar Wuisan. “Untuk bukti fisik lapangan akan kami lakukan kemudian hari, tentunya disesuaikan dengan dokumen, keterangan saksi dan progress kerja sesuai kontrak,” katanya lagi.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat dan menjadi konsen penyidikan Kejati Papua Barat, setelah Inspektorat mengumumkan hasil auditnya. Dimana terdapat kerugian senilai Rp68 miliar dari Rp598 miliar yang dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018.

Dana hibah itu diperuntukan bagi sejumlah kegiatan, yakni mencakup Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Pembentukan Fakultas (Pendidikan) dibeberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, Pembangunan Rumah Ibadah (Keagamaan), dan keberlangsungan yayasan (Kemanusiaan). (PB13)

***Artikel ini Telah terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 9 September 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.