LP Belum Ditindaklanjut, Keluarga Korban Pengeroyokan Kecewa
MANOKWARI, PB News – Pengeroyokan terhadap Primus Nahak (41) penjaga Futsal Logam, telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, pada 11 Mei 2021. Namun, hingga kini kepolisian belum menindaklanjuti laporan pengeroyokan tersebut.
Yansen Klau selaku keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan respon kepolisian yang dinilai lamban dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Primus.
“Kami sangat kecewa, karena sampai hari ini (Kemarin, red) pelaku belum diamankan,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18 Mei 2021).
Dia melanjutkan, kekecewaan terhadap respon kepolisian juga terjadi ketika insiden pengeroyokan di laporkan ke SPKT Polres Manokwari, Minggu 9 Mei 2021. Keluarga korban justru diminta oleh kepolisian untuk mengantar surat pemanggilan terhadap pelaku guna melakukan mediasi.
“Surat undangan itu bukan diantar langsung pihak kepolisian, tetapi pihak korban yang antar langsung. Hari itu satu pelaku saja yang datang, yang lain tidak datang,” jelas dia.
Setelah gagal upaya mediasi akibat ketidakhadiran sejumlah pelaku, kata dia, keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan polisi pada Selasa (11/5/2021), dengan nomor LP/268/V/2021/Papua Barat/Res Manokwari.
Informasi dari kepolisian, kasus itu ditindaklanjuti usai perayaan Idul Fitri 2021. Akan tetapi, keluarga korban belum juga mendapatkan kepastian hukum atas pengaduan itu.
“Bahkan tadi (Kemarin, red) kami diminta pihak kepolisian hubungi pelaku untuk diselesaikan secara baik,” ujar Yansen.
Dia menuturkan, pihaknya telah mengecek laporan itu ke SPKT dan disampaikan bahwa LP tersebut sudah diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Manokwari.
“Tapi kami cek ke Reskrim katanya LPnya belum masuk,” jelas dia.
Yansen menerangkan, insiden pengeroyokan itu terjadi di Lapangan Futsal Logam pada Minggu 9 Mei 2021. Korban yang merupakan penjaga futsal mencoba memperingati para pelaku yang sementara bermain futsal bahwa jamnya telah selesai. Dan, lapangan itu sudah disewa oleh tim lainnya.
Namun, para pelaku tidak terima dengan sikap korban yang mencoba menghentikan permainan itu dan langsung menyerang korban.
“Akibatnya korban mengalami luka sobek di kepala dan harus dijahit,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama menuturkan, LP kasus tersebut belum diterima karena masih berada di ruangan Kapolres.(PB15)
Berita ini telah terbit di Harian Papua Barat News, edisi Rabu 19 Mei 2021