POLITIK & HUKUM

Penanganan Kasus Huntara Susweni Belum Tuntas

MANOKWARI, papuabaratnews.co Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan hunian sementara (Huntara) yang terletak di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, hingga kini belum tuntas.

Padahal, kasus ini kembali dibuka ke publik untuk penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2020.

Pihak Kejaksaan Negeri Manokwari memastikan bahwa penanganan kasus terus bergulir, meskipun ada berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan tersebut.

“Kita bukan sengaja mengulur-ulur waktu, tetapi memang ada kendala dalam penanganannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan, saat ditemui Papua Barat News, Kamis 18 Maret 2021.

Made menjelaskan, kendala yang dimaksud adalah penilaian dari ahli konstruksi. Pihaknya telah berusaha meminta penilaian dari beberapa pihak di Manokwari yang memiliki lisensi, agar dapat memberikan penilaian terhadap proyek Huntara. Akan tetapi, tak satupun pihak berlisensi itu hadir memberikan keterangan. Solusinya, Kejari Manokwari akan menghadirkan ahli bidang konstruksi dari luar Manokwari guna mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.

“Kita sudah menyurat untuk permintaan ahli, tetapi kebanyakannya itu berhalangan. Ini yang menjadi kendala bagi kami,” kata Made Budiawan.

Sembari menunggu kesediaan ahli konstruksi, sambung dia, berkas perhitungan kerugian negara sebagaimana petunjuk dari auditor sedang dipersiapkan. Dan, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa untuk kepentingan berkas perkara.

“Termasuk kontraktor pelaksana dan Subkon. Sekarang tinggal kelengkapan pemberkasan, perhitungan kerugian negara, dan penilaian ahli konstruksi,” pungkas Made Budiawan.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, proyek tahun 2016 dengan nilai Rp5 miliar lebih. Ada 11 kontraktor pelaksana yang terlibat dalam proyek tersebut, dengan klasifikasi pekerjaan berbeda-beda.

Padahal. Sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara itu harusnya dikerjakan oleh satu pihak saja.

Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui BPBD berinisiatif membangun Huntara karena, pemukiman warga di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, rusak berat akibat kebakaran dahsyat yang terjadi pada 16 Juni 2016 silam. Kebakaran tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Meski tak ada korban jiwa, namun kerugian materill ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sayangnya, Huntara hanya dibangun 20 ruangan, satu dapur umum dan satu tempat penyimpanan bahan makanan. Proyek ini terbengkelai hingga menjadi temuan.

Pada 25 Agustus 2020, I Made Budiawan pernah menuturkan bahwa ada salah seorang terduga pelaku mengaku siap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih. Upaya pengembalian uang negara itu setelah kasus Huntara dibuka ke publik dan diumumkan untuk dilanjutkan penyelidikan serta penyidikannya.

“Ada salah satu kontraktor pelaksana Huntara berinisial Y mengaku siap kembalikan kerugian sebagaimana perbuatan,” kata Budiawan. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 19 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.