POLITIK & HUKUM

Satu Kontraktor Huntara Siap Kembalikan Uang

MANOKWARI, papauabaratnews.co Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengatakan, setelah kasus dugaan korupsi  pembangunan hunian sementara (Huntara) diumumkan ke publik untuk dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan, ada salah seorang terduga pelaku mengaku siap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

“Ada salah satu kontraktor pelaksana Huntara berinisial Y, ngaku siap kembalikan kerugian sebagaimana perbuatan,” kata Budiawan saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan, pembangunan Huntara di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, bernilai Rp5 miliar lebih, melibatkan 11 kontraktor pelaksana, dengan klasifikasi perkerjaan yang berbeda-beda.

Padahal, sesuai DPA-APBD tahun anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, pembangunan Huntara seharusnya dikerjakan oleh satu pihak saja. Hingga saat ini, Huntara yang bangunannya terdiri dari 20 ruang, satu unit dapur umum dan satu unit tempat penyimpanan bahan makanan, masih terbengkalai.(PB13)

**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News, Edisi Rabu 26 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.