Setahun Buron, Terpidana Korupsi Amdal Teluk Wondama Ditangkap
MANOKWARI, papuabaratnews.co – John Laotong (48), terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan Analisis pengkajian Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Teluk Wondama tahun 2015 berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI, setelah setahun menjadi buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan perihal informasi penangkapan tersebut. Dikatakan, John Laotong diamankan oleh tim Intelijen Kejagung dan tim Intelijen Kejari Manokwari yang tergabung dalam tim tabur Kejaksaan RI pada akhir pekan lalu di Jakarta
“Iya benar, ada penangkapan. Rencananya, tim tabur Kejari membawa DPO terpidana Jhon Laotong ke Manokwari menggunakan pesawat Batik Air. Mereka akan tiba besok pagi (hari ini, Red-),” kata Eben Ezer saat dikonfirmasi Papua Barat News via telepon, Minggu (13/12/2020).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu menjelaskan, bahwa John Laotong menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua Barat setahun lalu, saat akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2853 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Oktober 2019.
John Laotong yang sudah berstatus terpidana, ditangkap tim tabur gabungan Kejaksaan RI di sebuah rumah Jln. Kali Baru Barat RT.002/RW.010 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Jumat sore (11/12), sekira Pukul 15.30 WIB.
“John Laotong selaku terpidana kasus korupsi ditangkap tanpa perlawanan. Saat jalani pemeriksaan lanjutan, John Laotong cukup kooperatif. Dan ini merupakan buronan ke 131 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan,” kata Eben Ezer.
John Laotong adalah mantan Kepala Bidang Amdal terkait Perizinan dan Konservasi Lingkungan Hidup pada Dinas DLH Teluk Wondama. Berdasarkan putusan MA, John Laotong dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 553 juta lebih. (PB13)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 Desember 2020