Inforial

MRP Sebut Pelantikan Enam Anggota Lecehkan Lembaga Kultur

MANOKWARI, PB News – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menilai, pelantikan terhadap enam anggota MRP Papua Barat yang baru dilakukan oleh Gubernur Dominggus Mandacan, telah melecehkan wibawa lembaga representatif kultural orang asli Papua di wilayah setempat. Sebab, pelantikan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak MRP.
“Pelantikan enam anggota baru ini tanpa koordinasi, ini sama dengan melecehkan wibawa lembaga,” ujar Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren, saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Kamis (21/5/2020).
Menurut dia, sikap iGubernur sudah mengabaikan apa yang diamanatkan Undang-Undang Otsus Papua Nomor 22 Tahun 2001. Dia menduga, ada oknum tertentu melakukan pemaksaan sehingga Gubernur Dominggus mau melakukan pelantikan.
“Pelantikan ini seharusnya dilakukan di gedung MRP, kenapa dilakukan di kantor gubernur. Ini kan sama dengan melecehkan kami, kalau memang kami tidak dihargai ya sudah, bubarkan saja MRP,” ujar dia.
Meskipun enam anggota MRP yang baru sudah dilantik, kata dia, anggota lama tetap menjadi anggota MRP. Sehingga, terjadi penambahan jumlah anggota MRP sebanyak enam orang dari jumlah sebelumnya 42 orang.
“Jadi kami tegaskan di sini tidak ada PAW, sehingga jumlah anggota menjadi lebih besar,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mempersilahkan pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan penetapan keputusan pelantikan enam anggota PAW MRP Papua Barat untuk menempuh jalur hukum.
“Silahkan kalau ada yang tidak puas dengan kebijakan dan keputusan pemerintah, dapat menempuh jalur hukum. Itu yang kita harapkan karena ada jalur hukum yang bisa ditempuh,” beber Dominggus.
Gubernur berharap, jalur hukum yang ditempuh tidak menimbulkan kegaduhan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Selain itu, persoalan kelembagaan tidak dipolitisir ke persoalan suku yakni Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
“Penyampaian secara hukum itu yang dibenarkan. Jangan memprokovasi masyarakat karena itu yang menghambat pembangunan,” tandasnya.
Perlu diketahui, enam orang yang telah dilantik Gubernur Dominggus Mandacan, pada Rabu (20/5/2020), adalah Yafet V Wainarisi dari unsur agama, Ismael I Watoara dari unsur adat Kaimana, Lusia I Hegemur dari unsur perempuan Fakfak, Rafael Sodefa dari unsur adat Teluk Bintuni, Pdt Leonard Yaralolo dari unsur agama dan Aleda E Yoteni dari unsur perempuan Teluk Wondama.
Sedangkan, enam orang yang SK penetapan dan pelantikan yang dibatalkan adalah Yusak Kambuaya dari unsur agama, Amiruddin Sabuku dari unsur adat Kaimana,  Agustina Hombore dari unsur perempuan Fakfak, Septer Werbete dari unsur adat Teluk Bintuni, Levinus Wanggai dari unsur agama dan Flora Rumbekwan dari unsur perempuan Teluk Wondama.
Dominggus menerangkan, pelantikan dilakukan sesuai SK Mendagri tertanggal 6 Mei 2020, tentang Pengesahan Pengangkatan Enam Anggota MRP Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Selain itu, di dalam UU 21 Tahun 2001, Pasal 25 Ayat 2 diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, menyatakan pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Mendagri.
Pada Pasal 18, Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, menerangkan bahwa pelantikan anggota MRP dilakukan oleh Mendagri di ibu kota provinsi.(PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.