1.283 Honorer Diangkat Jadi CPNS dan P3K
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sebanyak 1.283 pegawai honorer daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka terbagi atas 771 CPNS dan 512 tenaga P3K.
Kemarin, ribuan CPNS dan P3K itu untuk pertama kali berkumpul di lapangan upacara kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Manokwari. Mereka terlihat ceria dan tampak bahagia, sebab penantian panjang itu sudah terjawab.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang didampingi Wakil Gubernur, Muhammad Lakotani dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yustus Meidodga, hadir untuk memberikan arahan mengajak semua pihak mensyukuri berkat yang diterima 1.283 honorer yang telah diangkat itu.
Gubernur Mandacan lalu mengapresiasi kinerja dan dedikasi 1.283 pegawai honorer yang selama ini telah bekerja dan mengabdikan diri dengan baik bagi bangsa dan Negara, khususnya masyarakat Papua Barat.
“Terima kasih banyak atas tugas dan tanggung jawab yang diberikan dari pimpinan yang telah anda dilaksanakan. Di antara kalian ada yang telah 11 tahun sampai 15 tahun, bahkan ada yang sudah 17 tahun sejak provinsi ini berdiri pada 2003. Sekarang anda sudah sah sebagai CPNS dan P3K,” ujarnya.
Dia mengakui pengangkatan 1.283 pegawai honorer menjadi CPNS dan P3K ini merupakan suatu proses dan pergumulan yang cukup panjang, mulai dari masa kepemimpinan almarhum Gubernur Abraham Oktavianus Atururi hingga kepemimpinannya. Karena itu, dia berharap semangat dan motivasi untuk bekerja dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Papua Barat harus terus dipertahankan.
“Buah-buah kerja dan doa kalian selama ini telah dijawab oleh Tuhan. Karena itu teruslah bekerja keras untuk memberikan yang terbaik,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur menyebutkan Pemprov Papua Barat juga memiliki tanggung jawab untuk membiayai 512 orang yang telah diangkat jadi P3K. Ini dibebankan ke APBD sambil menunggu Peraturan Presiden, karena pembiayaannya kedepan dibebankan kepada Pemerintah pusat melalui APBN.
“Hak dan kewajiban P3K tetap sama dengan ASN, karena itu P3K juga memiliki kesempatan menduduki jabatan eselon IV, III dan II. Hanya nanti bedanya saat pensiun. P3K saat pensiun terima pesangon sekaligus, tapi yang ASN akan menerima pensiunan tiap bulannya,” paparnya.
Siapkan pemberkasan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan 1.283 CPNS dan P3K itu merupakan data terakhir yang dikunci sejak 2012 silam. Karena itu, dia membantah tudingan adanya data siluman dalam daftar 1.283 orang itu.
“Data 1.283 orang ini adalah data akumulasi dari tahun 2012, sehingga tidak ada penambahan ataupun pengurangan,” tegasnya.
Yustus lalu meminta 1.283 CPNS dan P3K itu mulai mempersiapkan segala hal yang disyaratkan untuk pemberkasan.
Adapun untuk pemberkasan persyaratan yang diperlukan adalah Ijasah/STTB, rekam akademik (D3, S1dan S2), daftar riwayat hidup, surat lamaran, surat pernyataan lima hal, surat pernyataan 10 tahun, kartu pencari kerja, SKCK, surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar.
“Untuk surat-surat pernyataan sudah disiapkan formnya, karena semua persyaratan sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait penempatan 1.283 orang CPNS dan P3K ini, kata Yustus, akan dilihat dari keadaan pegawai di setiap OPD.
“Kalau memang nanti mau disebarkan, kita akan sebarkan sesuai dengan kebutuhan OPD,” katanya. (PB22)