14 Parpol Siap Mendaftar ke KPU
JAKARTA – Sebanyak 14 partai politik memastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai calon partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Jumlah pendaftar diperkirakan akan bertambah karena sebagian besar parpol yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol belum menyampaikan jadwal kedatangan untuk mendaftar.
Hingga Jumat (29/7/2022) akhir pekan lalu, tercatat ada 39 parpol dan delapan parpol lokal Aceh yang telah memiliki akun Sipol serta dapat melakukan pendaftaran partainya sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan,14 parpol tersebut telah memberitahukan kedatangannya ke KPU untuk melakukan pendaftaran pada saat dibukanya pendaftaran parpol, awal Agustus 2022.
Ia menuturkan, ada 14 parpol yang telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang jadwal kedatangan mereka untuk mendaftar ke KPU. Sembilan di antaranya akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran parpol atau pada 1 Agustus. Parpol-parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi. Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Buruh.
Kemudian, yang akan mendaftar pada 3 Agustus yakni Partai Garuda. Adapun Partai Demokrat akan mendaftar pada 5 Agustus, Partai Golkar mendaftar pada 6 Agustus, serta Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa mendaftar pada 8 Agustus.
”Tidak menutup kemungkinan pendaftar di hari pertama akan bertambah karena berdasarkan surat permohonan baru ada sembilan parpol. Kami membuka pendaftaran hingga pukul 16.00,” kata Idham saat Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Adapun masa pengumuman pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung pada 29-31 Juli, dilanjutkan masa pendaftaran parpol peserta pemilu pada 1-14 Agustus. Pada 13 hari awal masa pendaftaran, KPU membuka layanan sejak pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran ditutup pada pukul 23.59.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, parpol yang akan mendaftar diminta menyampaikan informasi kedatangan maksimal sehari sebelum kedatangan. Hal itu diperlukan agar KPU bisa mempersiapkan layanan pendaftaran dengan maksimal.
Sesuai dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, ada dua hal yang harus diserahkan saat pendaftaran. Pertama, penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran parpol yg ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Kedua, menyerahkan dokumen persyataran pendaftaran parpol secara lengkap.
Bagi parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap dan bisa mendaftar, selanjutnya mengikuti verifikasi administrasi dan vaktual. Adapun parpol yang lolos parlemen hanya diwajibkan mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan parpol nonparlemen dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual. (KOM)