Berita Utama

Absen Pada 3 Januari, Pegawai Hanya Terima Setengah Gaji

MANOKWARI, PB News – Pegawai honorer yang tak masuk kerja pada 3 Januari 2018 silam bisa kembali bernafas lega, setelah sebelumnya diancam tidak menerima gaji bulan Januari, Bupati Demas Paulus Mandacan, Senin (16/4) mengumumkan bahwa honorer dan PNS yang absen pada hari itu tetap menerima 50 persen dari total gajinya.

Bupati Demas sempat dibuat geram dengan ulah pegawai yang malas masuk di hari pertama kerja setelah libur panjang akhir dan awal tahun 2018 lalu. Akibatnya mereka diancam tidak menerima gaji selama sebulan. Namun belakangan Bupati Demas meralat sanksi tersebut lantaran dirinya merasa kebutuhan para pegawai itu harus diprioritaskan karena itu gaji tetap dibayarkan. Namun untuk memberikan efek jera, maka gaji hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji pada bulan Januari.

“Gaji honorer segera dibayarkan, jika tidak terakomodir dalam APBD lengkapi berkas eperti SK Bupati. Sementara untuk yang tidak masuk pada 3 Januari, ada toleransi sedikit saja gaji akan dibayar tapi hanya 50 persen,” ujar Bupati kepada pegawai saat apel.

Bupati Demas juga berpesan agar dengan kejadian tersebut memberikan efek jera bagi pegawai yang dengan senagja menambah waktu liburnya. Alhasil, pegawai sendirilah yang menerima konsekuensinya.

“Tapi harus rajin, jangan pamalas harus masuk setelah liburan. Dengan dibayarkan 50 persen harusnya bersyukur, daripada dipotong seratus persen,” tandas orang nomor satu di Manokwari tersebut.

Ancaman Bupati kala itu tidak main-main, pasalnya sampai dibuatkan peraturan Bupati terkait tidak dibayarkannya gaji bulan Januari, namun harus dibatalkan karena pertimbangan tertentu dan dirubah menjadi pemotongan 50 persen gaji. (PB8)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.