Berita Utama

Alasan Tak Memanggil Presiden ke Persidangan MK Dinilai Mengada-ada

JAKARTA — Majelis hakim konstitusi sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memanggil Presiden Joko Widodo dan meminta keterangan untuk pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Alasan tidak memanggil Presiden sebagai simbol kepala negara dinilai mengada-ada.

Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, dikutip Senin (8/4/2024), mengatakan, keterangan Presiden Joko Widodo sesungguhnya sangat penting dalam pemeriksaan sidang sengketa hasil pemilu presiden yang ditangani Mahkamah Konstitusi. ”Tapi, sepertinya para majelis hakim konstitusi tidak memberi jalan (untuk pemanggilan Presiden),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Pemanggilan Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan ini, menurut Herlambang, sangat penting. Sebab, pihak yang paling banyak mendapat tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu Presiden 2024 adalah Presiden Jokowi. Dengan demikian, hakim bisa menguatkan putusannya dengan keterangan tersebut.

Keterangan yang disampaikan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dinilai tidak memadai. Sebab, kendati semua lahir dari proses kebijakan pemerintah, ada kecurigaan karena bagi-bagi bantuan sosial (bansos) dilakukan sendiri oleh Presiden di titik-titik yang dinilai krusial.

”Faktanya ada pilihan-pilihan dari Presiden sendiri untuk melakukan bagi-bagi bansos di titik-titik yang ada kecurigaan besar dari paslon (pasangan calon nomor urut) 1 dan 3,” kata Herlambang.

Secara konstitusional, majelis hakim konstitusi punya kesempatan dan kewenangan untuk memanggil Presiden Jokowi. Namun, hal ini tidak dilakukan. Herlambang pun menilai alasan hakim konstitusi tidak memanggil presiden tersebut aneh dan mengada-ada.

”Alasan hakim Arief bahwa (presiden) simbol kepala negara adalah mengada-ada. (Hal ini) karena dalam diskursus ketatanegaraan, sebenarnya istilah simbol kepala negara tidak menjadi alasan bagi hakim MK untuk tidak memanggil (presiden) karena ini berkaitan dengan kewenangan konstitusional yang memang dimiliki,” tutur Herlambang.

MK sebelumnya memanggil dan meminta keterangan dari empat menteri, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam sidang lanjutan, Jumat (5/4/2024), hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan kurang elok jika presiden sebagai kepala negara yang juga simbol negara dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, MK sendiri sudah menganggap pemeriksaan saksi dalam PHPU Presiden selesai pada 5 April lalu. Setelah libur Idul Fitri, dijadwalkan rapat permusyawaratan hakim sepanjang 16-19 April. Adapun putusan hakim rencananya dibacakan pada 22 April.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai tak perlu Presiden memberikan keterangan di MK. Dia pun mengaku heran karena Jokowi ikut dibawa-bawa.

”Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin, wong mengurusi perselisihan suara pemilu, kok, Presiden dibawa-bawa ke sana,” ujar Ngabalin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut dia, cukup menteri yang memberikan keterangan kepada MK.

Kepala Staf Presiden Moeldoko juga menilai berlebihan jika Presiden Jokowi ikut dipanggil oleh MK. Menurut dia, empat menteri sudah cukup untuk memberikan keterangan.

”Dari awal, pemerintahan kita ini sangat menghormati hukum dan tidak pernah Presiden mengintervensi. Untuk itu, kalau ini nanti memang diminta, para menteri (dipanggil MK), enggak ada masalah (bagi) Presiden. Tidak menghalangi, dipersilakan,” tutur Moeldoko saat berbuka puasa dengan wartawan di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Penjelasan para menteri dinilai akan membuat perkara menjadi terang. Kepala Kepolisian Negara RI maupun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai bagian dari kabinet juga bisa saja dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, terkait wacana pemanggilan Presiden, Moeldoko menilai ini berlebihan. ”Apa itu tidak berlebihan? Apa tidak berlebihan?” ujarnya. (kom)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.