Berita Utama

Ancaman Tensi Konflik Meninggi Akibat Pemekaran

JAKARTA – Pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) menilai agenda pemekaran Papua dan Papua Barat menjadi tujuh provinsi bukan berasal dari keinginan langsung masyarakat Papua. Solusi pemekaran juga dianggap tidak menyelesaikan akar masalah di Papua dan Papua Barat.

Aktivis HAM dari Papua, Yones Douw, mengatakan ada empat akar masalah di Papua sesuai dengan temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)—sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keempat masalah tersebut adalah kegagalan pembangunan, marginalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.

“Alih-alih menyelesaikan isu ini, pemerintah justru memilih memekarkan Papua sebagai solusi,” kata Yones, Rabu (22/6/2022).

Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya berdialog dengan masyarakat lebih dulu sebelum memutuskan untuk membentuk provinsi baru di Papua. Dari situ, pemerintah dapat menyerap aspirasi mengenai keinginan masyarakat Papua yang sesungguhnya. “Kalau tak dilakukan dialog, ini tak menyelesaikan masalah,” kata dia.

Yones menilai pemekaran tersebut berpotensi semakin menambah besar persoalan di Papua. Ia menyebutkan ada dua risiko yang bisa terjadi jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemekaran. Risiko itu adalah pelanggaran HAM akan semakin besar dan tensi konflik horizontal antara penduduk pro dan kontrak pemekaran di Papua akan meninggi.

“Yang kontra ini salah satunya TPNPB OPM. Ada risiko kekerasan yang mereka lakukan terhadap pejabat-pejabat yang meminta pemekaran. Mudah-mudahan ini tak terjadi,” kata Yones.

Pendapat Yones tersebut untuk merespons perkembangan pembahasan pemekaran Papua di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemarin, panitia kerja pemekaran Papua pada Komisi II DPR dan pemerintah mulai membahas daftar inventaris masalah (DIM) tiga rancangan undang-undang, yaitu RUU Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Pegunungan Tengah. Ketiga RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.

Ada lagi empat draf RUU pemekaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. Dua di antaranya adalah RUU untuk provinsi induk, yaitu Papua dan Papua Barat. Lalu dua RUU lainnya adalah RUU Papua Barat Daya dan Papua Utara. Badan Legislasi belum menyetujui keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Anggota Jaringan Damai Papua (JDP), Cahyo Pamungkas, menguatkan pendapat Yones. Cahyo menilai pemekaran Papua tersebut akan mendorong tingginya ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat. Negara juga akan semakin sulit mengakhiri konflik bersenjata di Papua.

Ia menyebutkan masyarakat Papua sudah berulang kali menolak agenda pemekaran. Penolakan pertama terjadi pada 1999, lalu berlanjut pada 2003. Namun pemekaran kali ini sudah dilegalkan dengan dicantumkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hasil revisi kedua, yang disahkan DPR pada tahun lalu.

“Pemekaran top down ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua,” kata Cahyo, lewat keterangan tertulis.

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menganggap pemekaran itu sulit menyelesaikan persoalan karena RUU pemekaran wilayah disusun tanpa partisipasi publik yang memadai. Bahkan tahapan konsultasi publik tak dilakukan secara maksimal. Kondisi itu membuktikan bahwa pemerintah tak serius memenuhi hak masyarakat adat.

Indikasi lain, kata dia, Komisi II DPR sangat terburu-buru membahas ketiga RUU pemekaran, padahal Majelis Rakyat Papua (MRP) tengah mengajukan uji materi UU Otonomi Khusus Papua ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Harap digarisbawahi, setiap warga negara, bukan warga yang mendukung kebijakan pemerintah saja,” kata Nurina.

Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Filep Wamafma, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pembahasan pemekaran Papua ini memang sangat minim. Pemerintah dianggap tidak menerapkan metode perencanaan pembangunan yang berdasarkan kebutuhan masyarakat atau bottom-up. “Hari ini yang terjadi, hampir kami sebut bahwa prakarsa daerah otonomi itu metodenya top down. Semua berawal dari pemerintah pusat,” kata Filep. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.