Berita Utama

Babak Awal Pemeriksaan Dewas tentang Firli

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa Brigadir Jenderal Endar Priantoro dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (10/4/2023).

Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu merupakan pelapor tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Sejumlah pelanggaran itu berhubungan dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di KPK ke pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rekayasa penanganan kasus Formula E, serta pemecatan sewenang-wenang Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.

“Tadi mulai klarifikasi untuk pengaduan pengembalian yang bersangkutan ke Polri,” kata Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas, Senin (10/4/2023).

Albertina tidak menjelaskan lebih detail materi pemeriksaan terhadap Endar tersebut. Namun pemeriksaan terhadap Endar didahului rapat internal Dewan Pengawas dalam menyikapi ketiga laporan dugaan pelanggaran etik Firli itu. Kesimpulan dari pemeriksaan ini, yaitu Dewan Pengawas melanjutkan laporan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada pelapor.

Beberapa sumber yang juga kolega Endar menyebutkan bahwa Dewan Pengawas mengklarifikasi secara bertahap tentang laporan Endar tersebut. “Infonya, keseluruhan laporan kasus itu sempat ditanyakan, termasuk dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM,” kata penegak hukum di KPK ini.

Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK pertama kali diketahui oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk ruang kerja M. Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam perkara korupsi ini.

Dokumen penyelidikan itu menyerupai file laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Salinan tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Di dalamnya memuat konstruksi perkara, berupa gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, serta bukti permulaan yang ditemukan tim penyelidik.

Tim KPK yang menggeledah lantas meminta konfirmasi perihal dokumen itu kepada Idris Sihite. Lalu Idris menyebutkan bahwa dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia juga menyebutkan bahwa Arifin memperoleh dokumen rahasia itu dari Firli Bahuri.

Video rekaman penggeledahan ruangan Idris Sihite serta pengakuan dia atas sumber dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial. Akun Twitter Rakyat Jelata mengunggah video rekaman tersebut pada pukul 20.51 WIB, Senin kemarin. Dalam video itu terlihat seorang anggota tim KPK tengah duduk berhadapan dengan seseorang yang diduga Idris Sihite.

Lalu terdengar suara Idris yang menjelaskan asal dari dokumen penyelidikan di ruang kerjanya yang ditemukan tim KPK tersebut. “Oh, ini. Ini yang saya cerita tadi. Iya, saya sudah sebut di sini. Itu dapatnya dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli,” kata dia.

Sumber internal di KPK membenarkan rekaman video penggeledahan yang diunggah oleh akun Twitter Rakyat Jelata tersebut.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dokumen penyelidikan lembaganya yang sampai ke Kementerian ESDM. Meski begitu, ia berdalih, penyebaran dokumen tersebut bukan bagian dari kebocoran informasi jika salinan itu adalah surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

“Misalnya, saya menerbitkan sprinlidik terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocorin apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran sprinlidik itu? Enggak ada sama sekali dampaknya,” kata Alexander.

Adapun Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjamin tidak ada kebocoran dokumen penyelidikan KPK ke Kementerian ESDM. “Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung dalam siaran persnya. Ia juga menepis tudingan adanya dokumen menyerupai LKTPK yang ditemukan tim KPK di ruangan kerja Idris Sihite.  (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.