Berita Utama

Jumlah Faskes Layani Rapid Test di Manokwari Tidak Diketahui

MANOKWARI, papuabaratnews.coPemerintah Kabupaten Manokwari masih menerapkan hasil pemeriksaan rapid test, sebagai salah satu syarat untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan laut. Namun, jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) yang memberikan layanan tersebut, tidak diketahui secara pasti oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

“Untuk mengetahui berapa banyak fasilitas kesehatan yang memberikan layanan rapid tes kepada pelaku perjalanan, bisa ditanyakan ke KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) karena mereka yang melakukan pemeriksaan dan validasinya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dr Alfred Bandaso saat dikonfirmasi Papua Barat News, Kamis (6/8/2020).

Ia menuturkan, tidak semua faskes di Manokwari baik milik pemerintah maupun swasta yang mau memberikan pelayanan rapid test. Untuk itu, Dinas Kesehatan Manokwari hanya merekomendasikan faskes yang memiliki dokter sebagai penanggungjawab dan laboratorium. Dan, pihaknya telah memberikan surat kepada KKP Manokwari untuk melakukan pemeriksaan dan validasi hasil rapid tes yang dikeluarkan oleh setiap faskes di Manokwari.

“Jadi tidak semua seperti klinik atau dokter praktek menyediakan pelayanan rapid tes. Ada juga yang tidak mau melayani. Ada juga dokter yang tempat prakteknya tidak ada laboratorium tetapi melakukan kerjasama dengan klinik yang mempunyai laboratorium,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, dr. Henri Sembiring, menegaskan, faskes yang berhak memberikan pelayanan rapid tes adalah faskes milik pemerintah dan faskes swasta yang miliki izin resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, serta dokter yang bertanggungjawab atas izin tersebut.

“Jadi harus include. Jangan sampe kliniknya menyediakan rapid tes tapi tidak ada dokter penanggungjawab yang menandatangani surat kesehatan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut. Kalau urus rapid tes di swasta terus ambil surat keterangan sehat di faskes pemerintah memang tidak bisa,” tuturnya.

Ia melanjutkan, surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan bukti rapid tes masih menjadi syarat utama pelaku perjalanan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gustu Pusat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kepala KKP Manokwari Agung Ardiyanto menuturkan, pemeriksaan atau validasi terhadap hasil rapid tes dari semua fasilitas kesehatan yang mendapatkan izin dari pemerintah.

“Selama itu ada bukti jelas tentang hasil rapid tes dan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab yang sah, akan kita validasi,” pungkas dia. (PB25)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.