Bangunan di Sepanjang Pantai Wosi Tidak Berizin
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pembangunan di areal pantai Wosi menjadi sorotan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari. Karena hampir semua pembangunan di wilayah tersebut belum mengantongi izin rekomendasi dari PUPR.
“Yang jelas didaerah itu mereka tidak berizin dalam hal ini rekomendasi dari kami. Tidak ada izin membangun,” jelas Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari, Habsy saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, beberapa lahan di daerah sekitar pantai Wosi saat ini juga mulai padat pemukiman yang tidak seharusnya dibangun di areal tersebut.
“Setahu saya itu lahan pemda. Kemudian ada pemilik ulayat yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sehingga menjualnya ke masyarakat. Dulu kami sudah memasang plang larangan membangun di wilayah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait perizinan, berdasarkan perda rencana tata ruang wilayah bahwa tidak boleh membangun sekira 100 meter dari garis pantai. Tetapi kenyataannya mereka (masyarakat) sudah membangun dengan alasan telah membayar lunas dan memiliki pelepasan adat, bahkan sertifikat.
Selain dekat dengan garis pantai, di wilayah itu juga terdapat sungai Wosi yang juga sudah mulai dipadati dengan pemukiman.
“Berdasarkan aturan disitu ada sepadan sungai, tetapi dengan alasan bahwa mereka sudah mempunyai hak jadi mereka tetap membangun. Bahkan tanggul sungai juga dijadikan sebagai pondasi rumah,” sesalnya.
Diakui Habsy, pihaknya tidak mempunyai kewenangan lebih terkait pengawasan maupun penindakan bangunan liar yang ada. Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas melakukan peninjauan dan sosialisasi.
“Ada yang akan membangun rumah sewa di sekitar Kampung Jawa dan pasar Wosi. Kami sudah menegur, mereka beralasan sudah memiliki pelepasan adat. Kami tidak bisa langsung membongkar, karena bukan tupoksi kami. Yang bisa kami lakukan yaitu memberi arahan sosialisasi,” jelasnya.
Sementara terkait penindakan atau pembongkaran bangunan liar merupakan tupoksi dari Satpol PP sebagai pengawal perda.
“Harus ada regulasi, perda untuk penertiban bangunan dan itu merupakan tupoksi dari Satpol PP bersama tim sebagai pengaman perda. Dalam rekomendasi itu kami tidak mengijinkan untuk proses IMB lebih lanjut,” terang Habsy.
Ia juga berharap program kota tanpa kumuh (Kotaku) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dapat turut bersinergi bersama Bidang Tata Ruang guna menata kawasan tersebut.
“Untuk pengendalian tupoksi kami terbatas. Kami akan menyurat sebagai teguran karena ada beberapa bangunan, salah satunya didekat jembatan pasar Wosi karena sampai saat ini masih melakukan aktivitas bangunan,” harapnya.
“Jika memang tidak diindahkan, maka kami akan lanjutkan ke sekda. Sementara ini hanya itu langkah yang bisa kita ambil. Sampai saat ini kami turun ke lokasi untuk sosialisasi dampak-dampaknya kedepan,” tegasnya
Sebelumnya, Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengawasan terhadap bangunan liar tersebut. Diakui bahwa pembangunan yang ada di kota ini sudah terlihat amburadul dan semrawut.
“Harus ada koordinasi, yang tidak mempunyai ijin membangun itu bagaimana, dan kami siap eksekusi karena ijinnya tidak ada,” terangnya, saat dikonfirmasi Selasa lalu.
Diakui Kayukatui selama ini pihaknya belum melaksanakan penertiban ataupun pembongkaran bangunan liar. Hal tersebut dikarenakan belum adanya masukan dari OPD terkait. Menurutnya, bangunan liar di Manokwari saat ini sudah ‘menjamur’.
“Tetapi kami belum tahu apakah bangunan tersebut mempunyai ijin membangun atau tidak. Seharusnya yang menyampaikan itu adalah yang mengeluarkan ijin. Seharusnya sebelum bangunan tersebut berdiri, tetapi kalau sudah dibangun lalu kita bertindak. Paling banyak warung atau tempat-tempat usaha lainnya yang ada di wilayah kota, di Wosi, Marina,” bebernya.
“Sebelum membangun diharapkan masyarakat harus mengantongi ijin, apabila tidak memiliki ijin, maka pemerintah akan membongkar. Karena tidak semua tempat bisa dibangun, ada aturannya guna menjaga ketertiban dan ketentraman kenyamanan kota,” imbaunya. (PB19)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 29 September 2021