Bapenda Akan Panggil PT SDIC Terkait Kewajiban Pajak
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat akan memanggil kembali managemen PT SDIC Papua Cement Indonesia terkait tunggakan pembayaran Pajak Permukaan Air (PAP) tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 11 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Barat, Charles Hutauruk mengatakan PT SDIC belum menunjukan itikad baik untuk membayar minimum 50% dari nilai tunggakan itu, untuk diajukan ke gubernur agar mendapat pertimbangan terkait pembayaran PAP.
Karena itu, Hutauruk menjelaskan pihaknya akan segera memanggil kembali managemen PT SDIC untuk menyepakati pembayaran tunggakan PAP senilai Rp 11 miliar di tahun 2019. Menurutnya, pemanggilan ini sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk memacu peningkatan pendapatan asli daerah.
“Besok (hari ini,red) kami akan layangkan surat panggilan terkait tunggakan Rp 11 miliar yang sampai hari ini belum dibayarkan,” ujarnya di Manokwari, Selasa 8 Juni 2021.
Charles menyatakan dalih penggunaan air permukaan sebagai pembangkit listrik pendukung listrik utama tidak dapat diterima oleh pemerintah daerah. Karena sekalipun berdalih bukan perusahaan pembangkit listrik yang menggunakan air permukaan namun dalam ketentuan Peraturan Gubernur (pergub), telah diisyaratkan agar setiap aktivitas penggunaan air permukaan dalam jumlah yang besar wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mau alasan apa pun, mereka tetap harus membayar pajak air permukaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Bapenda menjamin proses penyelesaian tunggakan pembayaran pajak senilai Rp 11 miliar tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan atau kebijakan kepala daerah. Menurutnya, sekalipun gubernur mengintervensi masalah ini, kepatuhan PT SDIC membayar 50% dari nilai total Rp 11 miliar tetap harus dipenuhi. Itikad baik dari PT SDIC Maruni terkait pembayaran tunggakan menjadi salah satu komitmen swasta dalam mendukung pembangunan daerah di Papua Barat.
“Kami bekerja sesuai aturan, sekalipun ada kebijakan namun kepatuhan pada aturan tetap harus dijalankan,” katanya.
Sudah penuhi kewajiban
Sebelumnya, PT SDIC Papua Cement Indonesia mengklaim telah memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai putusan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan untuk pembangkit listrik. Perhitungan nilai pajak ini mengaju pada Permen PUPR di atas menjadi, Rp 550/M3 (Lima Ratus Lima Puluh Rupiah per meter kubik), berdasarkan nilai perolehan air industri dengan menggunakan bahan baku air yang mengacu kepada harga dasar air permukaan industri M3 (meter kubik).
Direktur PT SDIC Papua Cement Indonesia, Chen mengatakan sejauh ini pihaknya telah menunjukan itikad baik di dalam memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Kepatuhan membayar pajak air permukaan telah dilakukan sejak 2017 dengan mengacu pada Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Barat melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan.
“Kami dari awal berdiri sampai sekarang telah memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Chen yang dialihbahasakan oleh Mr. Tommy kepada Papua Barat News, di Manokwari, Jumat (7/5/2021).
Chen membantah tudingan kepada PT SDIC oleh Inspektorat Papua Barat yang dikategorikan sebagai perusahaan bandel karena tidak taat pajak oleh Inspektorat Papua Barat.
Dia menerangkan, bahwa kewajiban pajak air permukaan yang telah diatur dalam Pergub tidak dapat dilaksanakan karena perhitungan Harga Dasar Air Permukaan (HDPA) untuk pembangkit listrik PT. PLN dan Non PLN dengan kategori PLTA dan PLTU terhadap pajak yang akan dipungut berdasarkan satuan hitung Rp/Kwh. Acuan hitungan yang dijelaskan di dalam Pergub mengarah pada perusahaan listrik yang secara khusus bergerak di bidang usaha produksi listrik atau pembangkit listrik non PLN.
“PT SDIC bukan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembangkit listrik. Kami adalah badan hukum perseroan yang usahanya bergerak pada industri semen yang memiliki pembangkit listrik sebagai pendukung kelangsungan operasional pabrik mengingat pasokan ketersediaan tenaga listrik di Manokwari tidak mencukupi daya yang dibutuhkan untuk operasional pabrik semen,” paparnya.
Ia menegaskan PT SDIC telah menjalankan kewajiban pajak air permukaan yang dibayarkan sesuai dengan konsumsi air. Sehingga kewajiban pajak telah dipenuhi sesuai aturan Menteri PUPR yang menjadi acuan perhitungan NPAP Papua Barat di dalam Pergub 13 Tahun 2017, terkait standar retribusi untuk pemanfaatan pada sektor industri yaitu pajak air permukaan yang dibayarkan sesuai dengan konsumsi air.
“Kami telah penuhi kewajiban pajak kami sesuai perhitungan yang diatur dalam regulasi. Sehingga kami tidak ada tunggakan terhadap kewajiban pajak ke daerah,” terangnya. (PB22)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 9 Juni 2021